KEDU UTARA, PERHUTANI (28/11/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara melaksanakan kegiatan sensus tanaman cengkeh di petak 13, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kenjuran, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Candiroto bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Ngudi lestari Desa Pakisan, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Senin (27/11).

Kegiatan tersebut sebagai tindaklanjut hasil pertemuan antara Perhutani dengan KTH Ngudi Lestari, bahwa petak 13 merupakan areal KHDPK berdasarkan SK dari Kementrian LHK  No975/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2023  tanggal  7  Maret  2023  tentang  Pemberian  Persetujuan  Pengelolaan  Hutan Kemasyarakatan  kepada  KTH Ngudi  Lestari  Seluas  +/-  41,27  Ha.

Administratur KPH Kedu Utara melalui Kepala BKPH Candiroto, Joko Supriyanto menyampaikan kegiatan sensus tanaman cengkeh ini merupakan langkah awal sebelum dibuat perjanjian kerjasama antar Perhutani dengan pengelola Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) guna mengetahui potensi aset Perhutani yang ada di kawasan tersebut.

“Ini penting mengingat tanaman cengkah berproduksi setiap tahun baik bunga maupun daunnya dan saat ini merupakan aset Perhutani yang tentunya akan mempengaruhi besaran sharing yang diterima oleh kedua belah pihak. Harapannya setelah dilakukan sensus maka akan dapat dihitung sharing bagi hasil berdasarkan input masing-masing pihak,” jelasnya.

Sementara itu Pengurus KTH Ngudi Lestari, Bejo Turimin menyampaikan bahwa sesuai hasil musyawarah pertemuan dengan Perhutani maka disepakati untuk mendata pohon cengkeh serta aset lainnya didalam petak 13. “Selain aset tanaman Perhutani juga terdapat aset bangunan yaitu berupa gubug kerja. Dan dari hasil sensus nantinya akan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkapnya. (Kom-PHT/Kdu/Eko)

Editor: Tri

Copyright © 2023