KUNINGAN, PERHUTANI (19/02/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kuningan menggelar kegiatan sosialisasi Program Perhutanan Sosial (PS) bersama Dewan Pengawas kepada 5 (lima) Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Kecamatan Subang dan Kecamatan Selajambe, terkait dengan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor : Permen 83/MENLHK/SETJEN/1/10/2016, tentang Perhutanan Sosial dan Permen LHK Nomor : Permen 39/MENLHK/SETJEN/Kum.1/2017, tentang Kemitraan Kehutanan, bertempat di Rumah Dinas Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Subang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Garawangi pada Kamis (18/2).

Acara Sosialisasi tersebut dihadiri Administratur KPH Kuningan, Mamun Mulyadi beserta Jajaran, Tim Dewan Pengawas, Nana Tirta, Kepala Desa Jambe, Rama Suryaka, Kepala Desa Kutawaringin, Udin Rukadi, Kepala Desa Subang, Irin Ismail, Kepala Desa Gunung, Aci Moch Enjen dan seluruh Ketua LMDH serta Pengurus di wilayah Kecamatan Subang dan Kecamatan Selajambe sebanyak 21 0rang.

Administratur KPH Kuningan, Mamun Mulyadi mengatakan bahwa dengan adanya Program Perhutanan Sosial dapat menciptakan keharmonisan antara Perhutani dan Masyarakat Desa sekitar Hutan untuk dapat meningkatkan kesejahteraannya melalui pemanfaatan lahan yang ada di kawasan hutan. Masyarakat juga turut membantu dan menjaga dalam melestarikan hutan tersebut.

Mamun menambahkan bahwa program PS ini memiliki tiga Pilar dalam pelaksanaannya yaitu lahan, kesempatan berusaha dan Sumber Daya Masyarakat, karena itu dalam Peraturan Menteri KLHK No : 39/2017 Hutan Negara yang di kelola oleh Perhutani sekarang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk di kelola, tetapi bukan untuk di miliki.

“Yang terpenting, lahan hutan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang ada di sekitar Hutan,” tandasnya.

Kepala Desa Subang, Irin Ismail yang mewakili Kepala Desa lainnya mengatakan bahwa dengan adanya sosialisasi ini, pihaknya merasa senang dan bangga karena dapat memahami Program Perhutanan Sosial dari Pemerintah.

“Kami harapkan semoga Program ini dapat berkelanjutan dan bermanfaat serta mampu untuk menyejahterakan khususnya masyarakat sekitar hutan,” tandasnya. (Kom – PHT/Kng/Ddi).

Editor : Ywn

Copyright©2021