CIAMIS, PERHUTANI (27/02/2021) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Madati Jaya menutup kawasan hutan Blok Bengang, petak 18c kelas hutan Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) dari semua kegiatan yang dapat merusak manfaat konservasi tanah dan air, tepatnya berada di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Madati, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ciamis, Sabtu (27/02).

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perhutani (Asper) BKPH Ciamis, Juniarsa beserta jajaran dan Ketua LMDH Madati Jaya, Juha Mulyana beserta anggota.

Administratur KPH Ciamis melalui Juniarsa mengatakan bahwa Perhutani KPH Ciamis mendorong peningkatan kesejahteraan perekonomian masyarakat khususnya di wilayah sekitar hutan, dengan memfasilitasi akses masyarakat untuk pemanfaatan lahan dibawah tegakan melalui aturan dan tata cara kelola yang baik, serta memperhatikan lingkungan sekitar.

“Ada lokasi yang tidak boleh dilakukan garapan, diantaranya kawasan KPS, Sumber Mata Air, Sempadan Sungai dan lokasi dengan kemiringan tertentu, yang dapat membahayakan dan memungkinkan dapat terjadinya bencana,” ujarnya.

Juha Mulyana mengucapkan terima kasih kepada Perhutani Ciamis yang telah memberikan kesempatan untuk memanfaatkan kawasan hutan negara yang di kelola Perum Perhutani.

Juha menambahkan bahwa demi menjaga kelestarian kawasan hutan, jajaran LMDH Madati Jaya berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengamankan hutan.

“Dalam melaksanakan kegiatan di kawasan hutan Perhutani, kami akan memperhatikan aturan pengelolaan yang sudah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya. (Kom-PHT/Cms/bun).

Editor : Ywn
Copyright©2021