BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI (1/10/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Arupa sebagai pendamping membahas usulan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) bagi Kelompok Tani Hutan (KTH) Sejati Desa Kedungasri Kecamatan Tegaldlimo dan Perkumpulan Wana Wisata Blambangan Raya (PWBR) Desa Kalipait Kecamatan Tegaldlimo bertempat di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Blambangan, Kamis (1/10).

Administratur KPH Banyuwangi Selatan Nur Budi Susatyo yang diwakili Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (PPB) Yanuar mengatakan pada dasarnya ada kesepahaman dalam pengusulan agar tidak terjadi tumpang tindih pada petak yang diusulkan. “Pada prinsipnya kita satu tujuan, hutan lestari masyarakat sejahtera,” pungkasnya.

Sementara Wibisono Ahmad selaku anggota LSM Arupa menyampaikan jika pihaknya sebagai pendamping di lapangan selalu berkoordinasi dengan pihak Perhutani dalam hal usulan Kulin KK tersebut. “Kami patuh pada aturan Perhutani dan tidak ingin terjadi konflik kelak dikemudian hari,” ujarnya. (Kom-PHT/Bws/Muk)

Editor : Ywn

Copyright©2020