MADURA, PERHUTANI (21/1/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Cangkaramaan Kangayan Sumenep melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan kawasan hutan dan jasa lingkungan (jasling) bertempat di Kantor Balai Desa Cangkramaan, Kamis (21/1).

Kerjasama yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat serta menjaga kelestarian hutan tersebut dihadiri oleh Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kangean Timur Dwi Joko Purnomo beserta jajaran, Asisten Manager Bidang Ecotourism, Agroforestry dan Asset Nurwahed, Kepala Desa Cangkramaan Abdus Salam dan tokoh masyarakat Desa lainnya.

Dalam kesempatan tersebut sebanyak 33 PKS yang ditandatangani bersama.

Administratur KPH Madura melalui Asper BKPH Kangean Timur Dwi Joko Purnomo menyampaikan, bahwa pihaknya sangat mendukung dengan adanya 33 PKS yang dilakukan di wilayah BKPH Madura Timur di Pulau Kangean. Menurutnya aspek paling utama adalah kelestarian hutan tetap menjadi perhatian dan menjadi tanggung jawab bersama. “Dan yang terpenting kelestarian sumber daya hutannya tetap menjadi skala prioritas dalam pengelolaannya,” jelas Dwi Joko.

Joko menambahkan, pemanfaatan kawasan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, sosial dan ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya. “Kegiatan ini dapat dilakukan di kawasan hutan, sedangkan pemanfaatan jasling adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasling dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Desa Cangkramaan Abdus Salam menyampaikan terima kasih kepada Perhutani yang sudah membuka kesempatan kepada masyarakat desa untuk bekerjasama dalam pemanfaatan kawasan hutan dan jasa lingkungan di desanya. “Ada beberapa jenis tanaman yang sudah dikembangkan di hutan yang dikelola Perhutani tersebut, antara lain tanaman porang, umbi-umbian,” ucapnya. (Kom-PHT/Mdr/Mbl)

Editor : Ywn

Copyright©2021