CIANJUR, PERHUTANI (19/10/2020) | Dalam upaya implementasi Perhutanan Sosial (PS), Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cianjur bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melaksanakan diskusi pelaksanaan PS skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5488/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2020, yang bertempat di Rumah Dinas Bupati Cianjur, Senin (19/10).

Hadir dalam kegiatan tersebut Administratur KPH Cianjur Prasetyo Lukito dan Plt. Bupati Cianjur Dudi Sudrahat Abdulrohim beserta jajaran masing-masing.

Dalam penjelasannya Administratur KPH Cianjur, Prasetyo Lukito menyatakan bahwa kegiatan Perhutanan Sosial melalui skema Kulin KK tersebut akan dapat meningkatkan hubungan kerja antara Perhutani dengan Pemerintahan Kabupaten Cianjur.

“Ini merupakan salah satu sarana administrasi yang akan memberikan manfaat bagi Perhutani maupun Kabupaten Cianjur kedepan,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Bupati Cianjur, Dudi Sudrahat Abdulrohim menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Perhutani. Ia berharap dengan adanya PS skema Kulin KK ini selain dapat memberikan manfaat tentunya akan menumbuhkan kerjasama yang baik antara Pemkab Cianjur dengan Perhutani. (Kom-PHT/Cjr/RDS)

Editor : Ywn

Copyright©2020