MANTINGAN, PERHUTANI (06/03/2021) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan melakukan sosialisasi agroforestry bersama Penyuluh Kehutanan Lapangan (PKL) Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang. Kegiatan sosialisasi dilakukan di Perhutani petak 70a1 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Blebak, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Demaan, Sabtu (06/03).

Turut hadir dalam sosialisasi, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Demaan Rusmanto, Penyuluh Kehutanan Lapangan (PKL) Kecamatan Gunem Slamet, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Karyo Sutrisno, Kepala RPH Blebak Arif Muslikun serta penggarap (pesanggem) petak 70a1.

Administratur KPH Mantingan, Widodo Budi Santoso melalui Asper BKPH Demaan, Rusmanto menginformasikan bahwa tahun 2021 ini penggarapan di petak 70a1 keluasannya mencapai 26,57 hektar.

“Perhutani berharap para penggarap segera melengkapi persyaratan foto copy KTP dan KK untuk dibuatkan surat penggarapan di petak yang digarap. Nantinya dari data tersebut, dibuatkan pula surat perjanjian untuk bagi hasil lewat penanaman di dalam kawasan hutan atau agroforestry. Ini bukan sewa tetapi berbagi peran dan tanggung jawab dalam penggunaan lahan kawasan hutan,” bebernya.

Rusmanto kembali menambahkan penjelasan untuk tanaman palawija maupun padi di semua tanah kawasan hutan wilayah RPH Blebak akan dikerjasamakan kepada masyarakat.

“Untuk bibit Jati Plus Perhutani (JPP) dan pupuk kandang disediakan Perhutani. Kami titip tanaman pokoknya agar tetap hidup, paska panen tanaman agroforestry,” jelas Rusmanto.

Penyuluh Kehutanan Lapangan, Slamet mengingatkan kepada para penggarap untuk tidak menggunakan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Hal ini bertujuan agar tanah tidak menjadi ketergantungan dengan pupuk urea.

“Tanah tidak menjadi asam dan top soilnya tetap terjaga dalam kawasan hutan. Untuk itu diarahkan menggunakan pupuk kandang ataupun kompos,” katanya.

Dalam kesempatannya, Ketua LMDH Wono Karyo Sutrisno juga mengingatkan para penggarap untuk selalu berkoordinasi dengan LMDH.

“Karena untuk pangkuan hutan di BKPH Demaan ini sudah diajukan untuk Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jangan sampai masyarakat di luar pangkuan desa kita menguasai lahan yang kita garap. Semua ini demi kemakmuran masyarakat sekitar desa Panohan dan kawasan pinggir hutan BKPH Demaan,” ujar Sutrisno. (Kom-PHT/Mnt/Sgt)

Editor : Ywn

Copyright©2021