JOMBANG, PERHUTANI (18/11/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Agroforestry tebu secara tripartit bersama Pabrik Gula (PG) Tjoekir dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Pakis Makmur Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Mojokerto dan  LMDH Wono Salmet Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Jombang, bertempat di Kantor KPH Jombang, Rabu (18/11).

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Administratur Perhutani KPH Jombang Rumhayati dan General Manager PG Mohamad Kholiq serta Ketua LMDH Pakis Makmur  Suladi dan Ketua LMDH Wono Slamet Miftah Hasan  yang disaksikan oleh Minardi Staf Ahli Agroforestry PTPN X.

Administratur KPH Jombang Rumhayati menjelaskan, bahwa kerjasama tripartit dilaksanakan guna memberikan legalitas kepastian hukum bagi pihak-pihak yang bekerjasama dengan mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.81 tahun 2016 tentang Kerjasama Pemanfaatan Kawasan Hutan Untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional. Menurut Rumhayati pihaknya terus giat mensosialisasikan pemahaman tentang Perhutanan Sosial dengan melakukan musyawarah bersama LMDH dan pihak terkait untuk menyamakan persepsi guna memberikan keamanan dan kenyamanan dalam bersinergi.

“Dengan menyamakan persepsi diharapkan terjalin sinergitas dengan mitra, sehingga kedepan tidak ada pihak yang dirugikan dalam pengelolaan hutan,” imbuh Rumhayati.

Sementara itu Mohamad Kholiq selaku General Manager PG Tjoekir pada kesempatan itu ia mengucapkan terima kasih terhadap Perhutani yang memberikan kesempatan untuk bersinergi bersama PG Tjoekir serta turut serta mengawal, memfasilitasi dan memberikan solusi melalui bermusyawarah bersama masyarakat.

“Kami menerima masukan dan saran serta siap bermusyawarah dan menjalin komunikasi terkait dengan kerjasama ini,” pungkasnya. (Kom-PHT/Jbg/GN)

Editor : Ywn

Copyright©2020