CEPU, PERHUTANI (13/8/2020) | Dalam rangka pengamanan hutan dan penegakan hukum di wilayah kerja Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu wilayah Kabupaten Blora, Perhutani bersama Kepolisian Resor (Polres) Blora menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Keputusan Bersama mengenai Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan Penegakan Hukum di  5 (lima) KPH Divisi Regional Jawa Tengah (Cepu, Randublatung, Blora, Mantingan, Kebonharjo) bertempat di Aula Arya Guna Polres Blora, Rabu (12/8).

Acara dihadiri Bupati Blora Djoko Nugroho, Kapolres Blora Ferry Irawan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dandim 0721 Blora, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Blora, PJU Polres Blora, serta Administratur dari 5 KPH.

Administatur KPH Cepu, Dadhut Sujanto sepakat dengan Administratur KPH Randublatung, Achmad Basuki yang dalam sambutannya mewakili 5 (lima) Administratur KPH lainnya menyampaikan bahwa dalam rangka antisipasi penanggulangan dampak bencana alam dan Karhutla Perhutani mengharapkan agar pelaku pembakaran hutan diberikan sanksi hukuman yang tegas bila terbukti melakukan kejahatan pembakaran hutan dan lahan.

“Informasi seperti larangan membuang puntung rokok sembarangan dan membakar sampah di sembarang tempat perlu disosialisasikan, karena kelestarian hutan adalah tanggungjawab bersama,” tambah Dadhut.

Bupati Blora Djoko Nugroho dalam sambutannya menekankan penanggulangan Karhutla tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri bilamana terjadi. “Adanya MoU ini menjadi langkah strategis dalam menjaga kelestarian hutan. Harapannya setelah penandatanganan MoU ini, segera ditindaklanjuti dengan Rencana Kerja Sinergis semua pihak,” katanya.

“Upaya pencegahan kebakaran hutan ini penting apalagi menurut BMKG bulan Agustus-September adalah puncak musim kemarau, artinya potensi kebakaran hutan cukup besar di bulan ini,” tambahnya.

Sementara itu Kapolres Blora Ferry Irawan menyampaikan jika jajaran Polri bersama Perhutani terus menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari praktek membuka lahan dengan cara dibakar.

“Masyarakat juga harus peduli apabila melihat kebakaran hutan dan lahan untuk segera melaporkan kepada kepolisian terdekat dan apabila ada bukti pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Perhutani akan diberikan sanksi hukuman dan denda,” tegasnya. (Kom-PHT/Cpu/Syk)

Editor : Ywn

Copyright©2020