PEKALONGAN BARAT, PERHUTANI (19/11/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat bersama Kepolisian Resor (Polres) Brebes memberikan Pembinaan dan Penyuluhan kepada Kepolisian Khusus (Polsus) di Gedung Serba Guna Kantor KPH Pekalongan Barat, Slawi, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Selasa (17/11).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Administratur KPH Pekalongan Barat Hartanto dan dihadiri Kasat Binmas Polres Brebes Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kamal Hasan beserta jajarannya. Adapun peserta yang menerima pembinaan dan penyuluhan tersebut antara lain, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH), Komandan Regu (Danru), Polisi Hutan Mobil (Polhutmob), dan Polhut Teritorial yang bertugas di wilayah KPH Pekalongan Barat.

Administratur KPH Pekalongan Barat, melalui Wakil Administratur Hartanto menyampaikan bahwa Perhutani beserta jajaran akan terus aktif dalam koordinasi dan sinergi dengan Polres Brebes terkait pengamanan hutan. Selain itu saat ini guna mengantisipasi cuaca sekarang yang cukup ekstrim yang berpotensi mengakibatkan bencana alam, Perhutani juga melakukan pendekatan dengan masyarakat sekitar hutan untuk ikut aktif dalam menjaga kelestarian hutan.

Sementara itu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kamal Hasan menyampaikan bahwa tugas menjaga keamanan hutan bukan hanya tugas dari Polsus Perhutani saja namun semua pihak hendaknya berupaya semaksimal mungkin untuk saling menjaga dan mengantisipasi dalam kebakaran hutan, perusakan hutan utamanya pembalakan liar, penebangan tanpa izin, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kamal menambahkan, dalam rangka pencegahan dan pemberantasan yang mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat, Kepolisian akan siap memberikan efek jera yang dilandasi hukum yang kuat dan menjamin efektivitas penegakan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)

“Kami siap berpatroli hutan bersama Perhutani dan selalu aktif koordinasi bersama. Begitu pula dengan masyarakat sekitar hutan pun harus kita rangkul untuk ikut bersama menjaga, melestarikan hutan juga diberikan pemahaman landasan hukum dan aturan yang telah ditetapkan,” tutupnya. (Kom-PHT/Pkb/Wan)

Editor : Ywn

Copyright©2020