SEMARANG, PERHUTANI (18/8/2020) | Dalam rangka pengamanan dan penegakan hukum di kawasan hutan wilayah kerja Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang khususnya wilayah administratif Kabupaten Semarang, Perhutani bersama Kepolisian Resor (Polres) Semarang menandatangani Memorandum of Understanding MoU Antisipasi Penanganan Kebakaran Hutan Dan Lahan Serta Illegal Logging, bertempat di Mapolres Semarang, Selasa (18/8).

Acara dihadiri segenap pimpinan KPH Semarang, Perwira Pembina (Pabin) KPH Semarang, Asper (Asisten Perhutani) wilayah KPH Semarang, Kodim 0714/Salatiga dan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Semarang mewakili Bupati Semarang.

Administatur KPH Semarang Khaerudin menyampaikan terimakasih atas dukungan dan kerjasama Polres, Kodim, Pemda serta stakeholder lain di Kabupaten Semarang dalam rangka Antisipasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Serta Illegal  Logging. “Mari kita bersama menjaga kelestarian hutan, terutama di wilayah Semarang. Sampai saat ini dari laporan petugas kita di lapangan tidak ada kebakaran hutan yang besar, semoga dengan adanya MoU ini bisa lebih memperkuat koordinasi antisipasi kebakaran hutan di wilayah khususya di Polres Semarang,” ujar Khaerudin.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono dalam sambutannya menekankan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan tidak bisa dilakukan sendiri bilamana terjadi, kecil kemungkinan terbakar sendiri. “Adanya MoU ini menjadi langkah strategis menjaga kelestarian hutan. Harapannya setelah penandatanganan MoU ini segera ditindaklanjuti dengan Rencana Kerja Sinergis semua pihak,” ungkapnya.

Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk menghindari praktek membuka lahan pertanian dengan membakar hutan dan lahan serta harus peduli apabila melihat kebakaran hutan dan lahan untuk segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Sebagaimana UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, bahwa membakar hutan melanggar Pasal 50 dan Pasal 78  dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 5 Milyar. (Kom-PHT/Smg/Ad)

Editor : Ywn

Copyright©2020