BANTEN, PERHUTANI (26/10/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten menjalin kerjasama dengan Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota dalam kegiatan pembinaan dan koordinasi pengawasan Polisi Kehutanan (Polhut) yang dilaksanakan di ruang Polhutan Mobil (Polhut Mob) KPH Banten, Senin (25/10).
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Perwira Pembina (Pabin) Polsus Kehutanan KPH Banten AKP Suratman, Komandan Regu (Danru) Polhut KPH Banten Jali, Kepala Unit Pembinaan Masyarakat (Kanit BinMas) Iptu Irwan beserta jajaran Binmas Polres Serang Kota.
Administratur KPH Banten melalui Jali menyampaikan bahwa segala permasalahan di lapangan yang berkaitan dengan pelanggaran baik ringan maupun berat tetap harus ditegakkan, ia juga berpesan kepada para Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) dan jajaran Polhut untuk tetap mengedepankan komunikasi sosial (Komsos) terlebih dahulu.
“Agar di nformasikan kepada masyarakat bahwa segala bentuk pelanggaran yang ada di dalam kawasan hutan baik itu penggunaan pestisida yang dilarang dalam penggarapan, penebangan liar dan juga merusak tanaman pokok yang sudah tertanam akan dikenakan penegakan hukum (Gakkum),” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut Irwan menyampaikan bahwa tindakan pencegahan pelaku ilegal loging, penggarapan liar, penyerobotan tanah, pengakuan hak tanah, dan berbagai permasalahan lainnya di dalam kawasan hutan sangat kompleks, sehingga peran Kepolisian di bidang Binmas dalam melakukan pembinaan masyarakat terkait permasalahan yang terjadi merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga hutan.
“Terjalinnya kerjasama antara Kepolisian Daerah Banten dengan Polsus Kehutanan KPH Banten sangat membantu terciptanya sinergitas dalam menciptakan keamanan dan kondusif khususnya didalam kawasan hutan,” pungkasnya. (Kom-PHT /Btn/HJ)
Editor : Ywn
Copyright©2021