PEKALONGAN BARAT, PERHUTANI (25/8/2020) | Kepolisian Resor (Polres) Tegal berikan Pembinaan dan Penyuluhan kepada Kepolisian Khusus (Polsus) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor KPH Pekalongan Barat, Slawi Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, Selasa (25/8).

Kegiatan tersebut langsung dibuka oleh Wakil Administratur KPH Pekalongan Barat dan dihadiri Kasat Binmas Polres Tegal yang diwakili AIPTU Gunawan M selaku Kanit Binkamsa Sat Binmas dengan narasumber AIPTU Edi Dwi H beserta jajarannya. Adapun peserta yang menerima pembinaan dan penyuluhan tersebut yakni 5 Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH), Komandan Regu (Danru) Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) KPH Pekalongan Barat, 6 anggota Polhut serta selebihnya Polhut Teritorial.

Wakil Administratur KPH Pekalongan Barat Hartanto dalam sambutannya menyampaikan, “Perhutani beserta jajaran akan terus aktif dalam koordinasi dan sinergi dengan Polres Tegal terkait pengamanan hutan. Selain itu Perhutani juga melakukan pendekatan dengan masyarakat sekitar hutan untuk ikut aktif dalam menjaga kelestarian hutan,” ujar Hartanto.

Sementara itu AIPTU Edi Dwi H menyampaikan bahwa tugas menjaga keamanan hutan bukan hanya tugas dari Polsus Perhutani saja namun semua pihak harus berupaya semaksimal mungkin untuk saling menjaga dan mengantisipasi dalam kebakaran hutan termasuk perusakan hutan, “Terutama berupa pembalakan liar, penebangan tanpa izin, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” katanya.

“Hal tersebut mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat, sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan secara efektif dan memberi efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan menjamin efektivitas penegakan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut disusun dan diterbitkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H),” tandasnya.

“Kita selalu aktif koordinasi bersama. Begitu pula dengan masyarakat sekitar hutan pun harus kita rangkul untuk ikut bersama menjaga, melestarikan hutan juga memahami landasan hukum dan aturan yang telah ditetapkan,” tutupnya. (Kom-PHT/Pkb/Wan)

Editor : Ywn

Copyright©2020