LAWU DS, PERHUTANI (8/12/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds bekerjasama dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Madiun mengadakan pelatihan kesamaptaan yang diikuti sebanyak 60 orang jajaran petugas Perhutani yang dipusatkan di Hutan Pendidikan Perum Perhutani (HP3) petak 45g wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Capurejo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan ( BKPH ) Lawu Utara, Senin (7/12).

Jajaran petugas Perhutani Lawu Ds yang mengikuti kegiatan tersebut yakni, Wakil Administratur Lereng Lawu Wilis (LLW) wilayah Ponorogo Pacitan, Asisten Perhutani (Asper) Lawu Utara Perwakilan dan Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Polisi Hutan Teritorial (Polter) serta anggota Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) KPH Lawu Ds.

Kegiatan tersebut juga diisi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ngawi dan Basarnas Kabupaten Trenggalek.

Wakil Administratur Lawu Mulato Joko Sundoro menyampaikan, bahwa kesamaptaan ini dilaksanakan untuk meningkatkan keterampilan, kesiagaan dan kedisiplinan petugas Perhutani, khususnya Polisi Hutan (Polhut) dalam rangka pembekalan petugas untuk pengamanan gangguan keamanan hutan.

Menurut Joko Polhut mempunyai tugas untuk melindungi semua potensi sumber daya hutan dan mereka harus selalu siap siaga dalam menjalankan tugasnya. “Untuk itu diperlukan kemampuan dan pengetahuan bagi setiap polisi hutan, dan itu harus terus diasah,” ucapnya.

Harapannya setelah kembali dari pelatihan kesamaptaan semua petugas Perhutani KPH Lawu Ds bisa mencerna, menyerap dan mempraktekkan apa yang telah diberikan instuktur dari Polresta Madiun, BPBD dan Basarnas.

Kasat Binmas Polresta Madiun AKP Anis Heni Winasih dalam kesempatan itu menyampaikan materi pembinaan meliputi bidang hukum terkait tindakan melawan hukum di bidang keamanan hutan sesuai UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Materi yang disampaikan berkaitan dengan penangkapan, tertangkap tangan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti. “Ini penting bagi Polhut agar dalam menjalankan tugas dan fungsinya bisa berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan standard operating procedure (SOP),” katanya.

Menurut AKP Anis, selain tentang wawasan hukum kehutanan tersebut, Polhut juga mendapatkan praktek cara penangkapan, penggeledahan dan bela diri dasar. “Polhut harus menguasai teknik bela diri, karena keterampilan itu diperlukan ketika melakukan penangkapan pencuri kayu di hutan,” tambahnya.

Pada akhir pelatihan Polhut juga dibekali cara menangani korban bencana dan kecelakaan, cidera ringan di jalur pegunungan khususnya jalur pendakian oleh BPBD Ngawi dan Basarnas Trenggalek. (Kom-PHT/Lwuds/Eko)

Editor : Ywn

Copyright©2020