PATI, PERHUTANI (18/07/2024) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati bersinergi dengan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Provinsi Jawa Tengah, mengadakan Sosialisasi Kebijakan Implementasi Pemanfaatan Kawasan Hutan Perhutanan Sosisal di Kawasan Perhutani Pati, Kamis (18/07).

Kegiatan Pembahasan dan Percepatan penyusunan Perjanjian Kerjasama PSKK pada SK 185 dan SK 192 tahun 2023 diadakan di Ruang Serba Guna Kantor KPH Pati selama 2 hari. Kegiatan dihadiri oleh Administratur KPH Pati, Kepala Seksi Hukum dan Kepatuhan Kantor Divisi Regional Jawa Tengah Kuncoro, BPSKL wilayah Jawa Ruhiat, Pendamping Kelompok Tani Hutan (KTH) dari Semut Ireng serta Ketua KTH masing masing pangkuan.

Administratur KPH Pati, Sukmono Edwi Susanto menyampaikan Perum Perhutani mendukung dengan adanya program Pemerintah terhadap Perhutanan Sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dalam mengoptimalkan pengelolaan kawasan hutan dengan sistem agroforestri guna efektivitas di area kerja kelola Perhutani.

“Dimana terdapat 2 SK dari Kementerian LHK yang untuk Perhutanan Sosial dengan skema PSKK di wilayah kerja Perhutani KPH Pati yaitu SK 185 dengan keluasan ± 400 Ha dan SK 192 ± 1.950 Ha yang terdapat di 3 BKPH dari 9 Kelompok Tani yang salah satunya adalah Pandan Sili yaitu Ngarengan Kecamatan Dukuhseti dan Cluwak, BKPH Regaloh Kecamatan Tlogowungu dan BKPH Barisan Kecamatan Jaken,” urainya.

BPSKL wilayah Jawa, Ruhiat memaparkan Perhutanan Sosial bertujuan salah satunya yakni mencapai fungsi ekologi. “Dimana dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tidak mengesampingkan fungsi dari kawasan, pada kesempatan kali ini kita adakan pembahasan terkait pembuatan andil garapan pada area persetujuan Perhutanan Sosial sesuai SK dimana batas areal garapan setiap anggota kelompok pada lokasi persetujuan pengelolaan perhutanan sosial. Tujuannya adalah menjamin perlindungan, kelestarian hutan dan lingkungan, serta memberi kepastian ruang usaha. Untuk itu kita sinkronkan data yang ada dengan perencanaan dari Perhutani karena masyarakat nantinya akan bekerjasama dengan Perhutani dengan skema PSKK termasuk komoditas apa yang nantinya akan dituangkan dalam perjanjian, sesuai dengan petak atau anak petak pada peta Oper Lay,” jelasnya.

Sementara itu, Pendamping KTH, Jundi Hardinata menyampaikan Perhutanan Sosial dengan kemitraan kehutanan sebagai solusi terbaik, dan kedepan menjadi contoh. “Dan semoga bisa dioptimalkan sebagai program dari Pemerintah tentang keseimbangan antara Ekologi, Ekonomi maupun Sosial sehingga amanat dari Perhutanan Sosial dapat terwujud,“ pungkasnya. (Kom-PHT/Pti/Rsw)

Editor: Tri

Copyright © 2024