SARADAN, PERHUTANI (05/06/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan bersama PT Asia Prima Konjact (APK) Madiun melakukan pengawasan kegiatan distribusi umbi porang dari wilayah Saradan ke pabrik pengolahan umbi porang milik PT APK di Desa Kuwu Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun, Kamis (04/06).

Administratur KPH Saradan Noor Rochman mengatakan jika pihaknya telah melakukan kerjasama tripartit antara Perhutani, PT APK Madiun dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) selaku penghasil porang untuk bersama-sama sepakat melakukan pengelolaan porang yang lahannya disediakan oleh Perhutani.

Untuk memastikan umbi porang yang keluar tersebut bisa sampai kepada penerima yakni PT APK Madiun pihaknya melakukan pengawasan bersama dalam proses distribusinya, “Kendaraan yang mengangkut porang diwajibkan memakai nota angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), sehingga kita bisa mengendalikan distribusi hasil produksi porang yang telah kita sepakati bersama,” kata Noor Rochman.

Lebih lanjut Noor Rochman menjelaskan bahwa dengan perjanjian tripartit yang sudah disepakati, maka produksi porang di wilayah KPH Saradan harus diketahui secara riil dan tentunya dengan pasar yang pasti dan lebih efisien. “Karena tempatnya yang dekat dengan kawasan hutan dan kegiatan tersebut berdampak pada sosial masyarakat maka sesuai program Perhutanan Sosial, diharapkan dapat menjadikan hutan lestari dan masyarakat sejahtera,” terangnya.

Di tempat yang sama Direktur PT APK Madiun, Revie Christian Gozali mengatakan, ”Pengawasan distribusi porang sangat penting bagi kami, karena kita butuh kepastian yang jelas berapa ton umbi porang yang bisa kita terima untuk diolah di pabrik dan berapa nilai uang yang harus kita bayar ke LMDH,” ujar Revie. (Kom-PHT/Srd/Swn)

Editor : Ywn

Copyright©2020