BOGOR, PERHUTANI (04/11/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor melakukan penandatanganan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) Kemitraan Kehutanan Penggunaan Alur dalam kawasan hutan seluas 1,66 ha, dengan PT. Yafo Makmur Perkasa. Penandatangan dilaksanakan di ruang rapat kantor KPH Bogor, Rabu (11/04).

Bertindak sebagai perwakilan masing-masing pihak untuk menandatangani NKK, Administratur KPH Bogor Ahmad Rusliadi dan Direktur PT. Yafo Makmur Perkasa Depi Rusnandar.

Administratur KPH Bogor, Ahmad Rusliadi mengatakan bahwa kegiatan yang dikerjasamakan tersebut berupa alur jalan hutan yang berada di  Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tinggarjaya, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jonggol yang secara administratif masuk Desa Sirnasari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

“Penggunaan alur atau jalan hutan untuk legalisasinya harus dibuatkan kerjasama dalam bentuk NKK Kemitraan Kehutanan yang isinya tercantum hak dan kewajiban bagi para pihak. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah agar hutan lestari dan masyarakat sejahtera,” pungkasnya.

Pada kesempatannya Direktur PT. Yafo Makmur Perkasa, Depi Rusnandar menyampaikan rasa terima kasih atas terlaksananya penandatanganan NKK ini.

“Kami akan menjalankan serta memperhatikan hak dan kewajiban yang telah disepakati bersama sehingga sinergitas akan berjalan dengan baik,” ungkapnya. (Kom-PHT/Bgr/Dn)

Editor : Ywn
Copyright©2020