TASIKMALAYA, PERHUTANI (30/03/2020) | Dalam upaya menciptakan masyarakat sadar hukum dan Perundang-undangan serta penguatan kelembagaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya bersama Pemerintah Desa Tenjowaringin Kecamatan Salawu dan LMDH Mekarmukti mengadakan pembinaan dan penyuluhan hukum bidang hutan dan kehutanan yang dilaksanakan di petak 32b Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Lukun, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Taraju KPH Tasikmalaya, Sabtu (28/03).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (PBB) Rodiana Rahman, Kepala Desa Tenjowaringin Idi Abdul Hadi, Ketua LMDH Mekarmukti Aceng Jaelani beserta anggota, dan masyarakat sekitar hutan.

Dalam kesempatan tersebut Administratur KPH Tasikmalaya Benny Suko Triatmoko melalui Kasi PPB Rodiana Rohman menyatakan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan untuk menyampaikan berbagai hal terkait peraturan dan perundangan yang berlaku dalam pengelolaan hutan oleh Perhutani. Adapun tujuannya guna meningkatkan pengetahuan  masyarakat sehingga akan terbangun masyarakat yang sadar hukum.

“Penyuluhan hukum merupakan program pembinaan dan peningkatan sadar hukum bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait peraturan Perundang-undangan dan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Adapun maksud penyuluhan hukum ini adalah untuk meningkatkan wawasan masyarakat pada umumnya serta setiap individu pada khususnya, serta menumbuhkembangkan pemahaman sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari,” terangnya.

Sementara itu Kepala Desa Tenjowaringin, Idi Abdul Hadi mengatakan perlunya pembinaan adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat,  sehingga dapat menyadari dan menghayati hak dan kewajiban serta mewujudkan budaya hukum, melalui sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum. Sedangkan penguatan kelembagaan berguna untuk memperkokoh dan menguatkan LMDH di mata masyarakat dan anggotanya.

Ketua LMDH Mekarmukti, Aceng Jaelani dalam kesempatan tersebut juga menyatakan LMDH siap mengimplementasikan seluruh Perundang-undangan yang ada di Indonesia serta mendukung langkah Perhutani Tasikmalaya dalam upaya melestarikan hutan dan mensejahterakan masyarakat sekitar hutan. (Kom-PHT/Tsk/AH)

 

Editor : Ywn
Copyright©2020