SUMEDANG, PERHUTANI (28/11/2019) | Dalam rangka mencegah terjadinya gangguan keamanan hutan, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sumedang bersama jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sumedang serta stakeholder lainnya melaksanakan kegiatan patroli hutan gabungan di kawasan hutan Gunung Tampomas petak 8c, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tanjungkerta, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tampomas, Kamis (28/11).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Administratur KPH Sumedang Asep Setiawan beserta jajaran, selain itu turut hadir Expert Keamanan Divisi Regional Jawa Barat & Banten Deden Yogi Nugraha, Kepolisian Resor (Polres) Sumedang yang diwakili oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cimalaka Ibnu Setiawan, Komandan Rayon Militer (Danramil) Cimalaka Samsudin Latukau, Kepala Desa Licin Momo, serta masyarakat.
Patroli hutan kali ini diarahkan pada pencegahan terjadinya penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana hutan dan kehutanan khususnya penggunaan kawasan hutan secara ilegal.
Administratur KPH Sumedang, Asep Setiawan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengamanan kawasan hutan KPH Sumedang khususnya Gunung Tampomas. Ia menjelaskan yang menjadi acuan bukti otentik kawasan hutan Gunung Tampomas adalah Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan (BATB) tanggal 26 Juni 1926 dan disahkan tanggal 18 Januari 1927 dan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. SK 5351/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Pada Kelompok Hutan Gunung Tampomas, serta Keputusan Menteri Kehutanan No. 195/KPTS-II/2003 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
“Penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan aturan harus kita cegah. Operasi pengamanan hutan kali ini adalah salah satu upaya menjaga kawasan hutan agar tidak disalahgunakan.” ujar Asep.
Hal senada disampaikan oleh Kapolsek Cimalaka Ibnu Setiawan, bahwasannya penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku harus ditindak tegas, supaya tidak terjadi penyalahgunaan kawasan.
“Kita tindak saja, toh ini sudah menyalahi aturan perundang-undangan,” Singkat Ibnu. (Kom-PHT/Smd/Snr)
Editor : Ywn
Copyright©2019