KEDIRI, PERHUTANI (18/12/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri bersama Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan verifikasi teknis (Vertek) administrasi usulan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) kepada 15 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) pada Kamis (17/12).

Kegiatan vertek 15 LMDH dari 122 LMDH yang diusulkan tersebut dilaksanakan di 4 Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) yaitu BKPH Trenggalek 5 LMDH, BKPH Dongko 3 LMDH, BKPH Kampak 4 LMDH dan BKPH Bandung 3 LMDH.

Administratur KPH Kediri Fadjar Agung Susetyo yang diwakili Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Agus Suryawan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk pengecekan subyek dan obyek jangan sampai ada nama ganda dalam satu KK dan menghindari overlap usulan.  “Jangan sampai petak-petak yang sudah diusulkan dalam program Perhutanan Sosial diusulkan kembali. Perhutani mengemban 3 tugas yang penting yaitu melestarikan hutan, mensejahterakan masyarakat dan dituntut pendapatan untuk kelangsungan perusahaan,” ungkapnya.

Perwakilan Ketua LMDH Bukit Lestari Desa Dawuhan Kecamatan Trenggalek Sapangat mengucapkan terima kasih atas dilaksanakan vertek tersebut, menurutnya kegiatan tersebut akan memberikan semangat baru kepada masyarakat bahwa program Perhutanan Sosial benar-benar bermanfaat bagi masyarakat khususnya masyarakat sekitar hutan. (Kom-PHT/Kdr/Ton)

Editor : Ywn

Copyright©2020