MADURA, PERHUTANI (28/11/19) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura menggelar Focus Group Discussion (FGD)  Rekonstruksi Model Kebijakan Perhutanan Sosial bersama Universitas Tronojoyo Madura (UTM) Bangkalan, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah kerja Madura, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah IV Madura, Dinas Perikanan dan Lembaga Masarakat Desa Hutan (LMDH) se-wilayah Madura bertempat di Pamekasan, Kamis (28/11).

Administratur KPH Madura, Rumhayati dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perhutanan Sosial (PS) merupakan kebijakan pemerintah kepada para petani untuk bisa menggarap lahan di kawasan hutan, melalui program tersebut diharapkan tingkat kesejahteraan petani akan lebih meningkat. “Sehingga angka produksi pertanian masyarakat meningkat dan berimplikasi pada peningkatan penghasilan,” jelas Rumhayati.

Ia juga menambahkan dalam kaitan pengelolaan hutan prinsip umum menyangkut tata kelola dan kelestarian hutan dilihat dari 3 (tiga) pokok yang saling berkaitan. “Yaitu fungsi ekologis, ekonomis, dan sosial sejalan dengan proses evolutif perubahan paradigma pengelolaan hutan,” tegasnya.

Wartiningsih dari Universitas Tronojoyo Madura sebagai penggagas FGD menjelaskan tujuan dari sosialisasi Rekonstruksi Model Kebijakan PS di Madura dilatar belakangi penelitian tentang penerapan peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.39/MENKLH/KUM.I/10/2017 tentang Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perhutani dan  No. P.83/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2016 tentang Perhutanan Sosial. “Ini menjadi penting karena terbitnya kedua Permen tersebut seolah-olah “melegalkan” perambahan kawasan hutan selama ini, di samping itu ternyata banyak memunculkan konflik antara masyarakat (LMDH) dengan pemegang izin perhutanan sosial,” kata Warti.

Dirinya juga menambahkan perlu ada rekonstruksi model kebijakan PS dengan memberikan peran yang lebih besar kepada Perhutani dalam hal ini KPH sebagai pemberi rekomendasi dalam setiap permohonan PS, dengan posisi tersebut dapat meningkatkan tanggung jawab KPH atas peningkatan kemanfaatan PS terhadap anggota LMDH.

Di tempat yang sama ketua LMDH Wana Lestari Subiyanto menyampaikan jika program PS di KPH Madura tidak mempunyai dampak signifikan terhadap LMDH yang ada, hal itu dikarena kondisi hutan yang ada di Madura beda dengan di pulau jawa, kawasan hutan KPH Madura terdiri dari hamparan batu dengan solum lapisan tanah yang sangat tipis sehingga sulit untuk ditanami. “Malah dengan adanya PS akan menimbulkan konflik antara LMDH dengan pemegang izin PS yang berasal dari luar wilayah,” jelas Subi. (Kom-PHT/Mdr/Mbl)

Editor : Ywn

Copyright©2019