MANTINGAN, PERHUTANI (19/03/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan bersama KPH Kebonharjo mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang untuk bahas kesiapan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota Kesepahaman terkait illegal logging di wilayah hukum Kabupaten Rembang, Jum’at (19/03).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Administratur KPH Mantingan Dwi Anggoro kasih bersama Wakil Administratur KPH Kebonharjo Titus Aryanto. Keduanya langsung diterima Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Eko Hartoyo.

Administratur KPH Mantingan melalui Wakil Administraturnya, Dwi Anggoro Kasih menyerahkan draft MoU yang diterima langsung oleh Kasi Pidum Kajari Rembang.

“Dari draft yang telah disusun Perhutani, kami serahkan ke Kajari untuk diteliti. Nanti dari Kajari, kami berharap dapat memberikan masukan ataupun menambah dan mengubahnya sehingga sesuai dengan kaidah hukum dan tidak melanggar aturan ataupun undang-undang,” terang Anggoro .

Kajari Rembang Anita Asterida lewat Kasi Pidum Eko Hartoyo menyampaikan, “Untuk kesiapan kerja sama telah kami rapatkan sesuai dengan petunjuk Kajari Rembang. Dengan adanya MoU antar Perhutani dan Kajari Rembang nanti, diharapkan dapat meningkatkan penanganan pada kejahatan illegal logging di wilayah hukum Rembang,” ujarnya.

Eko memberikan apresiasi kepada Perhutani atas kerjasamanya dalam bidang penegakan hukum (Gakkum) pelaku illegal logging di wilayah Hukum Rembang. (Kom-PHT/Mnt/Sgt)

Editor : Ywn
Copyright©2021