BOGOR, PERHUTANI (14/04/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor bersama Kementerian  Kehutanan melaksanakan operasi gabungan penanganan Gangguan Keamanan Hutan (Gukamhut) melalui pemasangan plang larangan di kawasan hutan Gunung Karang, pada Kamis (10/04).

Kegiatan ini melibatkan tim dari Perhutani KPH Bogor yang dipimpin oleh Komandan Regu Polisi Kehutanan (Polhut) Endi Kuswandi, didampingi Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Gunung Karang Bagja dan Mandor Polisi Teritorial RPH Gunung Karang. Sementara dari pihak Kementerian Kehutanan, hadir Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dipimpin oleh Komandan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Hendrianto Kasdi bersama anggota dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan Juarsa.

Dalam keterangannya, Administratur KPH Bogor melalui Endi Kuswandi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi bersama Kementerian Kehutanan untuk pengamanan kawasan hutan melalui pemasangan papan larangan terhadap aktivitas penambangan ilegal di petak 5b Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gunung Karang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jonggol. Lokasi tersebut berada di wilayah administratif Blok Pasir Saga, Desa Ligar Mukti, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

“Pemasangan plang ini bertujuan sebagai peringatan keras terhadap aktivitas ilegal yang dapat merusak kawasan hutan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujar Endi.

Sementara itu, Komandan SPORC Kementerian Kehutanan, Hendrianto Kasdi menjelaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan bentuk tindakan preventif sekaligus represif dalam pengamanan kawasan hutan Perhutani, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Kom-PHT/Bgr/Gin)

Editor : EM
Copyright©2025