PURWAKARTA, PERHUTANI (21/7/2020) | Seiring dengan masuknya wilayah Karawang sebagai zona normal (Level 1) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta mulai melakukan pembukaan kembali lokasi wisata Curug Cigentis yang berlokasi di Petak 47 b Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cigunungsari Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pangkalan KPH Purwakarta, Selasa (21/7)

Pembukaan wisata dihadiri oleh Asisten Perhutani (Asper) Pangkalan Arif Purbiantoro beserta jajaran, Camat Tegal Waru Mahpudin, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Loji Ujang Suryana, Kepala Satpol PP Tegalwaru Kiki Baihaqi, Ketua Kelompok Penggerak Pariwisata (Kompepar) Tegal Waru Hilal, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sangga Buana Enim, Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Buana Mekar Casmugi, Koordinator Wilayah  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lodaya Agung.

Ditempat terpisah Administratur KPH Purwakarta Arsis Sulistyono menyampaikan bahwa dengan adanya Peraturan Bupati karawang Nomor 41 Tahun 2020 tersebut wisata Curug Cigentis telah diizinkan dibuka untuk umum dengan memperhatikan standar protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19 yang masih rentan.

Arsis juga menambahkan dengan memperhatikan protokol kesehatan pada era adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang dimaksud pemerintah antara lain memakai masker, jaga jarak, sering mencuci tangan dengan sabun dan air serta menghindari kerumunan orang.

Dalam kesempatannya Camat Tegalwaru Mahpudin menyampaikan aturan pembukaan lokasi wisata di Tegalwaru berdasar pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional dan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Karawang tanggal 14 Juli 2020, dimana Kecamatan Tegalwaru termasuk ke dalam Zona Normal (Level 1) untuk menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Dalam Perbup tersebut juga disampaikan, di dalam zona Level 1 setiap lokasi wisata harus menerapkan standar protokol covid-19, jam operasional dibatasi dari jam 06.00-16.00 dan pengunjung dibatasi 50% dari kapasitas maksimal.

Arahan senada disampaikan Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid Kecamatan Tegalwaru, yang diwakili oleh Kepala UPTD Puskesmas Loji Ujang Suryana.

“Dalam pelaksanaan protokol Covid-19 di lokasi wisata, agar petugas disiplin menerapkan protokol tersebut baik dalam lingkup internal petugas maupun tamu-tamu yang akan datang ke lokasi wisata, sehingga penyebaran Covid-19 di lokasi-lokasi wisata dapat dihindari. (Kom-PHT/Pwk/Ai)

Editor : Ywn

Copyright©2020