MAJALENGKA, PERHUTANI (24/10/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Majalengka menerima kunjungan Tim Verifikasi Teknis (Vertek) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan melalui Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan wilayah (BPSKL) wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, bertempat di balai Desa Sukamenak, Jumat (23/10).

Tim akan melakukan verifikasi usulan Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) pada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sukamakmur Desa Sukamenak, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cihaur, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Majalengka.

Tim Vertek BPSKL Jawa Bali Nusa Tenggara yang dipimpin Awan Siswanto, didampingi oleh Staf Khusus Ahli Perhutanan Sosial Direksi Perhutani Dede Mulyana beserta jajaran, perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, perwakilan Pokja PPS Jabar, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Bumi Fani, dan perangkat Desa Sukamenak Jejen yang juga Ketua LMDH Sukamakmur.

Administratur KPH Majalengka Andi Mulya melalui Kepala Seksi PSDH dan PS, Erlandi menyampaikan keinginannya agar kegiatan vertek berjalan lancar serta prosesnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan hasil terbaik sesuai harapan.

Sementara itu, perwakilan dari Tim Vertek BPSKL Jawa Bali Nusa Tenggara, Awan Siswanto menyatakan tujuan verifikasi teknis ini untuk memastikan keabsahan identitas pemohon PS dan kesesuaian areal yang dimohon oleh kelompok Desa Sukamenak. Awan menambahkan manfaat vertek PS adalah untuk memastikan penerima SK PS adalah orang yang berhak dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap selama proses pengajuan PS, komunikasi antara LMDH, pendamping dan Perhutani agar lebih ditingkatkan sehingga subjek dan objek permohonan sesuai dengan ketentuan yang ada. (Kom-PHT/Mjl/AW)

Editor : Ywn
Copyright©2020