SEMARANG, PERHUTANI (17/03/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Wisata Alam Watu Lempit Kedung Dolok, Wisata Alam Sendang Wulung dan Wisata Alam Cemara Bukit Kapur. Kegiatan tersebut di gelar di gedung Ex-KOFPI (Korea Forestry Promotion Institute), Selasa (16/03).

Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Administratur KPH Semarang Khaerudin, Ketua LMDH Giri Indah Makmur, Ketua LMDH Wargo Manunggal Wono Lestari, Ketua LMDH Jati Makmur.

Turut hadir dalam kegiatan Kepala Dinas Pariwisata Demak Agus Kriyanto, Sekretaris Disporabudpar Kabupaten Grobogan Nur Kholis, Camat Karangawen Sugeng Pujiono, Kepala Trantib Kecamatan Tanggungharjo Wijiyanti, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tanggungharjo dan Karangawen.

Dalam sambutannya, Administratur KPH Semarang, Khaerudin menyampaikan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Wisata Alam ini dilakukan sebagai bentuk menciptakan rasa tenang bagi pihak-pihak yang berjanji karena ada kepastian di dalam surat perjanjian yang melegalkan kegiatan Wisata Alam di wilayah kawasan hutan.

“Kerjasama Wisata Alam di kawasan hutan merupakan rangkaian kegiatan menggali potensi pendapatan KPH Semarang yang melibatkan LMDH, dimana dalam perjanjian terdapat ketentuan Bagi Hasil atau Sharing dari pendapatan tiket masuk pengunjung, warung dan tiket kendaraan. Adapun sharing yang disepakati yakni Perhutani 30% dan LMDH 70% dari pendapatan kotor,″ paparan Khaerudin.

Tercatat 3 lokasi Wisata Alam (WA) yang dikerjasamakan dalam periode ini, antara lain : WA Watu Lempit Kedung Dolok bersama LMDH Giri Indah Makmur Desa Banyumeneng Kecamatan Mrangen Kabupaten Demak, WA Sendang Wulung bersama LMDH Wargo Manunggal Wono Lestari Desa Jragung Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan WA Cemara Bukit Kapur bersama LMDH Jati Makmur, Desa Mrisi.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Disporabudpar Kabupaten Grobogan, Nur Kholis mengucapkan terima kasih kepada Perhutani KPH Semarang yang telah memfasilitasi kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di wilayah hutan Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak.

″Memang kita pahami bahwa mengawali kegiatan harus adanya kepastian hukum, supaya tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang ada. Baik itu Pemerintahan maupun Perhutani, dimana Pemerintah Kabupaten Grobogan telah ada MoU kerja sama pengelolaan Wisata Alam yang ada di Perhutani dengan Divre Jawa Tengah tahun 2020. Sehingga kegiatan pengelolaan Wisata Alam sudah ada dasar hukumnya dapat melakukan retribusi, dan juga telah diasuransikan untuk pengunjung Wisata Alam,″ ujar Nur Kholis. (Kom-PHT/Smg/Adm)

Editor : Ywn
Copyright©2021