CIAMIS, PERHUTANI (11/12/2018) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis  bersama  Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sepakat untuk pemanfaatan Perhutanan sosial pada kawasan hutan melalui skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) bertempat di Aula kantor KPH Ciamis,senin (10/12).

Administratur KPH Camis  Agus Mashudi menjelaskan Program kegiatan kemitraan dengan LMDH ini untuk mengoptimalkan  potensi lahan yang dikelola Perum Perhutani dan mengacu kepada Peraturan Pemerintah P.83 Tentang Kulin KK.

“Dalam pelaksanaanya masyarakat dan Perhutani bisa bersinergi dalam pengamanan dan pengelolaan sumberdaya hutan yang menjadi tanggung jawab bersama sehingga terwujud pengelolaan hutan lestari dan masyarakat sejahtera”.

Dalam upaya pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, LMDH )dapat melakukan kegiatan usaha pemanfaatan kawasan hutan melalui pengembangan tanaman dibawah tanaman pokok, usaha pemanfaatan haasil hutan bukan kayu, pemanfaatan lahan dibawah tegakan PLDT dengan tidak mengganggu tanaman pokok, sivorpasture, usaha pemanfaatan eko wisata dan jasa lingkungan hidup dan kehutan  (pemanfaatan air dan carbon).

Ketua LMDH Wana mukti Ade Suratman mengucapkan terima kasih kepada Perhutani khususnya KPH Ciamis dengan dilakukanya perjanjian kerjasama Kulin KK ini

“Kami dapat mengoptimalkan lahan yang telah dikerjasamakan baik pemanfaatan di bawah tegakan maupun pemanfaatan hutan lainya yang sudah tercantum dalam perjanjian kerjasama”. (Kom-PHT Ciamis/Bun)

 
Editor : Ywn
Copyright©2018