BANTEN, PERHUTANI (22/10/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten bersama Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Serang mensosialisasikan kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Giri Mukti mekanisme pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk kerjasama budidaya tanaman porang bagi Masyarakat Desa Hutan (MDH) di kawasan hutan Perhutani dengan sistem Agroforestry, bertempat di Aula Kantor KPH Banten, Selasa (20/10).

Acara dihadiri oleh Administratur KPH Banten Noor Rochman beserta jajaran, perwakilan BNI Cabang Serang Amar, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Irvan Santosa, dan Ketua LMDH Giri Mukti Wawan.

Administratur KPH Banten, Noor Rochman menjelaskan bahwa LMDH Giri Mukti merupakan penerima SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berdasarkan Keputusan Menteri LHK No. SK.8275/MENLHK-PSKL/PKPS/11/2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan Antara Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Giri Mukti dengan KPH Banten seluas 366 hektar pada kawasan hutan produksi tetap di Desa Bulakan, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

“LMDH Giri Mukti diberikan kewenangan untuk melakukan usaha antara lain Pemanfaatan Lahan Dibawah Tegakan (PLDT), mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk bisa bekerjasama dengan para pihak dalam pemanfaatan areal kawasan hutan salah satunya budi daya porang ini dan Perhutani KPH Banten bertanggungjawab menjamin penyediaan lahannya,“ ungkapnya.

Menurut perwakilan dari BNI Cabang Serang, Amar mengatakan pengajuan KUR ke BNI untuk LMDH Giri Mukti dapat diproses lebih lanjut dengan jumlah pemohon sebanyak 51 orang, masing-masing sebesar Rp 45 juta/orang.

“Berdasarkan hasil analisa kredit, diperoleh kesimpulan alokasi KUR yang diterima petani dari plafon Rp 45 juta, dibagi menjadi 40 juta untuk penyediaan bibit, Rp 2,4 juta untuk pembayaran bunga (tabungan beku) dan sisanya Rp 2,6 juta di tabungan bisa digunakan untuk menambah biaya persiapan lahan dan penanaman,” terangnya.

Sementara itu perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Irvan Santosa mengharapkan agar segara disusun konsep Perjanjian Kerjasama (PKS) antara 5 pihak yaitu Perhutani, LMDH Giri Mukti, Off taker yang dipilih, penyedia pupuk, dan BNI Serang. Off taker yang dipilih mempunyai kewajiban menyerahkan marjinal deposit atau garansi bank untuk pembayaran hasil panen sebagai pelunasan minimal 110% dari penyaluran kredit BNI serta bisa memberi jaminan pembeliaan seluruh hasil panen sesuai harga pasar terbaik saat penjualan dan mensukseskan kerjasama budidaya porang untuk LMDH. (Kom-PHT/Btn/AJB)

Editor : Ywn
Copyright©2020