PURWOREJO, PERHUTANI (31/10/2018) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Selatan bersama Balai Pemanfaatan Hasil Hutan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan (BPH2PK2) Wilayah II Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan bimbingan teknis penguatan kelembagaan bagi masyarakat desa hutan pada Rabu (30/10).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Kabupaten Kebumen  yang masuk dalam binaan KPH Kedu Selatan. Peserta kegiatan diberikan materi mengenai Perhutanan Sosial.
Administratur KPH Kedu Selatan, Yudha Suswardhanto menjelaskan bahwa yang perlu digarisbawahi dalam sistem Perhutanan Sosial ini adalah masyarakat desa hutan dalam wadah kelompok masyarakat nantinya akan diberikan  surat Keputusan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) bukan izin pemilikan hutan. Oleh karena itu dalam prosesnya nanti selama kegiatan pengelolaan berlangsung oleh masyarakat tetap harus menjaga eksistensi kelestarian hutan.
“Perhutani akan selalu melibatkan LMDH sebagai mitra kerja di lapangan dalam pengelolaan sumber daya hutan. Ini adalah salah satu upaya Perhutani dalam menciptaan lapangan kerja guna peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat desa hutan” jelas Yudha. (Kom.PHT/Kds/ken).
 
Editor: Ywn
Copyright©2018