MADIUN, PERHUTANI (22/10/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun bersama Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah Madiun mengadakan pembinaan kelompok Perhutanan Sosial di wilayah Kabupaten Magetan bertempat di Sekretariat LMDH Tani Jaya Desa Kediren Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan,  Kamis (22/10).

Kegiatan pembinaan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dan Pemberdayaan Masyarakat CDK Wilayah Madiun beserta rombongan, Tim Pokja Perhutanan Sosial KPH Madiun, jajaran Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sampung KPH Madiun, Tenaga Pendamping Perhutanan Sosial dan 6 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) se-wilayah Kabupaten Magetan.

Administratur KPH Madiun melalui Kepala Seksi Kelola Sumberdaya Hutan dan Perhutanan Sosial Choirul Huda memaparkan materi Perhutanan Sosial agar bisa dipahami oleh LMDH terkait pengenalan program, aturan atau kaidah yang harus dipatuhi termasuk hak dan kewajiban lembaga sebagai pelaksana program Perhutanan Sosial tersebut.

“Sudah sewajarnya Perhutani mendukung program Pemerintah, untuk itu LMDH diharapkan dapat memahami dan menerima apa yang telah menjadi program Pemerintah tersebut,” tegas Huda.

Sementara itu Kepala Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat CDK Wilayah Madiun, Nova Zuhria Amana menyatakan, bahwa pihaknya berharap agar sinergi ini bisa terus di jalin, sehingga apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab masing-masing bisa berjalan dengan baik dalam mengawal program Perhutanan Sosial.

“Agenda pembinaan kelompok pengelolaan Perhutanan Sosial ini kita bisa berbagi dan bertukar informasi tentang progres pelaksanaan Perhutanan Sosial, saling memberikan motivasi dan informasi kepada Kelompok Perhutanan Sosial,” tutur Nova.

Mewakili LMDH wilayah Kabupaten Magetan Damto selaku Ketua LMDH Langgeng Makmur menyampaikan, bahwa ia memahami, menerima dan bersedia melaksanakan Program Perhutanan Sosial sesuai aturan yang ada, dan akan mematuhi apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai lembaga yang ruang lingkupnya selalu bersinggungan dengan hutan.

Menurut Damto Lembaganya melalui Perhutani sudah mengajukan permohonan Perhutanan Sosial ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK).  “Lembaga kami telah membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dalam upaya penguatan lembaga dan peningkatan pendapatan ekonomi anggota,” tambahnya. ( Komp-PHT/Mdn/Yud)

Editor : Ywn

Copyright©2020