SARADAN, PERHUTANI (12/07/2019) | Guna mengetahui hak dan kewajiban sesuai perjanjian kerjasama penanaman tebu diwilayah hutan, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Madiun melakukan studi tentang mekanisme pengolahan tebu di Pabrik Gula Pagotan Madiun, Kamis (11/7).

Dalam studi tersebut dilakukanan diskusi tentang budidaya dan pengelolaan tanaman tebu serta peninjauan ke pabrik untuk melihat secara langsung proses proses pengolahan tebu sampai menjadi gula pasir, dari mulai penimbangan tebu, hingga penggilingan dan melihat ruang analisa rendemen individu.

Administratur Perhutani KPH Saradan Noor Rochman yang diwakili oleh Nor Imanuddin selaku Ketua Tim Pengawalan Bidang Usaha Peningkatan Pendapatan Agroforestry Perhutani KPH Saradan menjelaskan jika kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui berapa besar pendapatan yang dieroleh dari hasil kerjasama Agroforestry tebu, “Sehingga dari situ kita bisa mengetahui berapa nilai Provisi Sumberdaya Hutan (PSDH) yang harus kita bayarkan ke negara,” katanya.

Kepala CDK Madiun Didik Santoso yang ikut dalam kunjungan mengatakan jika kegiatan tersebut untuk mengawal proses pembayaran PSDH kepada negara dan mendukung program pemerintah pusat dalam swasembada gula,” ungkapnya.

Sementara itu Asisten Manager Tanaman PT PG Pagotan Madiun, Wangsit yang menerima rombongan studi  menyampaikan secara detil proses pengelolaan dari hulu sampai ke hilir. “Tahapan atau proses pembuatan gula di pabrik ini dimulai dari proses ekstrasi, pembersihan kotoran, penguapan, kristalisasi, afinasi, karbonasi, pemurnian warna hingga finishing produk,” jelasnya. (Kom-PHT/Srd/Swn)

Editor : Ywn

Copyright©2019