2016-4-29 MoU Kejaksaan

Dok.Kom-PHT/Kanpus @2016

JAKARTA, PERHUTANI, Jumat, 29 April 2016 | Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta, Jumat pagi (29/4/2016).

Penandatanganan nota kesepahaman penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Perum Perhutani dengan Kejaksaan Agung ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi Perum Perhutani serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di Perhutani maupun Kejaksaan Republik Indonesia dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerjasama kedua pihak ini merupakan kerjasama lanjutan antara Perhutani dengan Jamdatun Kejaksaan Republik Indonesia sebelumnya pada tanggal 12 Juni 2012, meliputi kerjasama pemberian bantuan hukum (mewakili), pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain seperti mediator atau fasilitator.

Direktur Utama Perum Perhutani, Mustoha Iskandar menyatakan bahwa kerjasama ini sangat positif guna menghindari terjadinya masalah atau sengketa hukum. Kejaksaan RI dapat membantu memberikan pertimbangan hukum termasuk pendampingan dalam pembuatan produk-produk hukum di Perum Perhutani.

“Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola 2,4 juta hektar hutan di Pulau Jawa dan Madura, Perhutani seringkali menghadapi persoalan kompleks dalam mengamankan kawasan hutan Negara tersebut. Guna mengantisipasi dan menghadapi permasalahan atau sengketa hukum khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Perhutani maupun Anak Perusahaan-nya, maka sangat perlu adanya kerjasama seperti ini”, demikian Mustoha Iskandar.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Bambang Setyo Wahyudi pada kesempatan tersebut menyatakan mendukung kerjasama tersebut.

“Kami sangat mendukung kerjasama ini. Dengan adanya kerjasama ini, kami dapat membantu Perum Perhutani dalam mengamankan sumber daya hutan sebagai salah satu aset negara”, jelasnya. (Kom-PHT/Kanpus/release)