NGANJUK, PERHUTANI (06/09/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menandatangani naskah nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk, dalam penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dilaksanakan di wana wisata Ganter Ecopark Nganjuk, Selasa (06/09).
Memorandum of Understanding (MoU) tersebut juga diikuti oleh Perhutani KPH Kediri dan KPH Jombang karena sebagian wilayah kerjanya ada yang masuk wilayah administratif Kabupaten Nganjuk.
MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngajuk, Nophy Tennophero South dengan Administrtur Perum Perhutani KPH Nganjuk Wahyu Dwi Hadmojo, Administratur Perhutani KPH Kediri, Rukmana Supriana, dan Administratur Perhutani KPH Jombang Mukhlisin,
Administratur Perhutani KPH Nganjuk Wahyu Dwi Hadmojo menyampaikan, bahwa penandatangan MoU ini untuk mengoptimalkan pelaksanaa tugas dan fungsi Kejaksaan dan Perum Perhutani, khususnya di wilayah KPH Nganjuk, KPH Kediri dan KPH Jombang di bidang hukum Datun.
Kerjasama ini hanya sebatas pemberian jasa hukum perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus (SKK), baik secara non litigasi maupun ligitasi di pengadilan perdata.
Menurut Wahyu, terkait pertimbangan hukum, yakni jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada negara dan pemerintah, dalam hal ini adalah Perhutani, yaitu bentuk pendapat hukum dan atau pendampingan hukum Datun, termasuk audit hukum di bidang perdata, jelasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk Nophy Tennophero South menyampaikan, bahwa kesepakatan ini untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Datun, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang di hadapi Pehutani KPH Nganjuk, KPH. Kediri dan KPH Jombang.
Dalam kesempatan itu juga Kepala Seksi Datun Kajari Kabupaten Nganjuk, Boma Wira Gumelar menambahkan, bahwa kesepakatan wilayah hukum Perhutani KPH Nganjuk di khususkan yang berada di wilayah kabupaten nganjuk meliputi seluruh hutan produksi dan sebagian hutan lindung yang sudah diberlakukan kesepakatan bersama yang ditandatangani ini berlaku selama dua tahun sejak di tandatangani, ujarnya. (Kom-PHT/Ngj/Skc)
Editor : Uan
Copyright © 2022