NGAWI, PERHUTANI (3/2/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Ngawi tentang penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) di wilayah Kabupaten Ngawi bertempat di ruang Tectona KPH Ngawi,  Rabu (3/2).

Naskah MoU tersebut ditandatangani oleh Administratur KPH Ngawi Haris Suseno dan Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Ali Sunhaji dan disaksikan oleh jajaran masing-masing, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yaitu mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.

Usai penandatanganan MoU, Haris Suseno menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Ngawi atas dukungannya dalam pengelolaan sumber daya hutan yang ada di wilayah kerja KPH Ngawi.

“Berkat dukungan jajaran Kejaksaan Negeri Ngawi kepada Perhutani selama ini, kami merasa kegiatan pengelolaan sumber daya hutan khususnya dibidang hukum semakin kondusif, sehingga kami lebih tenang dalam menjalankan tugas,” tutur Haris.

Lebih lanjut Haris berharap dapat meningkatkan kerjasama dalam batas dan tanggung jawab sesuai wewenang dan kapasitas masing-masing pihak.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Ali Nurhaji menyatakan siap membantu Perhutani KPH Ngawi dalam menghadapi permasalahan hukum bidang DATUN yang bersinggungan dengan hutan serta lingkungan. (Kom-PHT/Ngw/Rth)

Editor : Ywn

Copyright©2021