PASURUAN, PERHUTANI (15/05/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan melakukan penandatanganan kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melalui video conference pada Kamis (14/05).
Penandatanganan berupa Memorandum of Understanding (MoU) secara daring melalui video conference dilakukan oleh Administratur KPH Pasuruan, Ida Jatiyana dan Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro.
Kerjasama tersebut adalah upaya untuk meningkatkan sinergitas dalam mempercepat proses permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.
Administratur KPH Pasuruan, Ida Jatiyana dalam keterangannya mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan secara terpisah pada instansi masing–masing dengan menggunakan video conference sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19 salah satunya melakukan physical distancing.
“Semoga dengan adanya MoU ini dapat membawa kebaikan bagi kita semua pihak serta memberikan manfaat terutama dalam menjalankan tugas pengelolaan hutan yang bersinggungan dengan hukum,” jelas Ida Jatiyana.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro menyampaikan bahwa MoU ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama yang dilakukan oleh pimpinan di tingkat pusat. Menurutnya kerjasama tersebut merupakan salah satu penjabaran dalam rangka tugas pokok Kejaksaan RI dalam memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum kepada para institusi, stakeholder terkait selain aparatur Negara yang melaksanakan fungsi-fungsinya sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku.
“Baik itu stakeholder yang sifatnya profit oriented maupun non profit dalam rangka untuk mensukseskan pekerjaan dilapangan agar dalam melaksanakan tugas-tugasnya dapat berjalan lancar tanpa kendala apapun, yang artinya melaksanakan tugas fungsi sesuai aturan hukum yang berlaku,” terang Ramdhanu.
Ramdhanu berterimakasih kepada jajaran Perhutani KPH Pasuruan yang telah melakukan komunikasi, koordinasi melaksanakan acara tersebut dengan sebenar-benarnya. “Kedepan kerjasama ini bisa kita tindaklanjuti dengan beberapa langkah-langkah hukum sesuai dengan tugas dan fungsi dengan sebenar-benarnya, selanjutnya akan diawali dengan membuat surat kuasa khusus bilamana dalam pelaksanaan pekerjaan Perhutani KPH Pasuruan mempunyai kendala atau memerlukan bantuan hukum dengan lebih cermat dan seksama,” imbuhnya. (Kom-PHT/Psu/Dd)
Editor : Ywn
Copyright©2020