BANYUWANGI UTARA, PERHUTANI (23/3/2021)  | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Utara dan Kejaksaan Negeri Situbondo melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, Selasa (23/3).

Naskah MoU tersebut ditandatangani oleh Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Utara Agus Santoso dan Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Iwan setiawan yang masing-masing didampingi oleh jajarannya.

Administratur KPH Banyuwangi Utara Agus Santosa menyampaikan, bahwa penanganan masalah hukum bidang kehutanan sangat kompleks, sehingga perlu bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Situbondo dalam mengatasi gangguan keamanan hutan di wilayah kerja Perhutani KPH Banyuwangi Utara yang meliputi 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Situbondo.

“Semoga sinergitas Perhutani dan Kejaksaan Negeri Situbondo ini bisa menyelesaikan segala sesuatu permasalahan kehutanan dengan cepat dan tepat. Perhutani sedang mengawasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Program pemerintah  terutama Perhutanan Sosial yang sudah  digulirkan oleh pemerintah,” kata Agus.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Iwan Setiawan  dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Hutan Negara menjadi tanggung jawab bersama, baik dalam menjaga kelestariannya dan keamanan hutan itu sendiri.

“Perhutani yang menjadi pengelola hutan harus selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi lain diantaranya Cabang Dinas Kehutanan(CDK), Kejaksaan dan Kepolisian karena dengan kerjasama tersebut akan bisa bersinergi dalam menjaga dan melindungi kawasan hutan di Banyuwangi Utara,” terangnya. (Kom-PHT/Bwu/JY)

Editor : Ywn

Copyright©2021