PADANGAN, PERHUTANI (07/07/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro melakukan pembahasan rencana kerjasama di bidang Hukum dan Tata Usaha Negara (TUN) bertempat di Kantor Kejari Bojonegoro, Selasa (7/7).

Pembahasan rencana kerjasama dengan Kejari Bojonegoro dalam bidang hukum merupakan salah satu upaya pengamanan terhadap aset perusahaan maupun pencegahan konflik di wilayah kawasan hutan yang dikelola Perhutani dengan tujuan untuk menekan tingkat kerawanan hutan serta untuk menciptakan situasi yang kondusif antara pihak Perhutani dengan stakeholder terkait.

Mewakili Administratur KPH Padangan, Noor Immanudin selaku Wakil Administratur KPH Padangan menyampaikan bahwa pembahasan kerjasama ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Perhutani dengan Kejari Bojonegoro di bidang Hukum dan TUN.

“Kami akan melibatkan Kejari Bojonegoro dalam hal pelaksanaan sosialisasi atau penyuluhan dibidang keamanan hutan baik kepada internal Perhutani Padangan maupun juga kepada mitra kerja Perhutani, seperti Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), masyarakat desa sekitar hutan, mitra kerja/pembeli kayu, pemerintahan desa dan juga jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) yang tersebar di tujuh Kecamatan wilayah Perhutani Padangan,” kata Noor Imanudin.

Sementara itu Kepala Kejari Bojonegoro yang diwakili oleh Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Deeny Iswanto menjelaskan jika pada prinsipnya pihak Kejari siap membantu Perhutani dalam rencana kegiatan sosialisasi kepada masyarakat maupun pihak-pihak terkait dalam bidang hukum. “Kegiatan tersebut akan kita agendakan nanti setelah ada perjanjian kerjasama melalui penandatanganan MoU antara Perhutani dengan Kejari Bojonegoro,” katanya.

“Secara teknis tetap nanti pihak Perhutani yang akan menyampaikan paparan dibidang keamanan hutan kepada masyarakat dan stakeholder terkait, sementara dari kami yang akan menjelaskan kajian secara hukumnya. Untuk melangkah lebih lanjut, kita masih menunggu agenda penandatanganan MoU antara pihak Kejari dengan Perhutani,” tandas Deeny. (Kom-PHT/Pdg/Mmt)

Editor : Ywn

Copyright©2020