BOJONEGORO, PERHUTANI (03/06/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengadakan pertemuan guna membahas tindaklanjut kerjasama bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bertempat di Kantor Perhutani KPH Bojonegoro, Rabu (03/06).

Hadir dalam acara tersebut Adminstratur KPH Bojonegoro dan jajarannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.

Adminstratur KPH Bojonegoro, Dewanto menyampaikan bahwa ada beberapa faktor yang menjadi penyebab rusaknya hutan Bojonegoro, yakni masih maraknya pencurian kayu, perencekan untuk bahan bakar industri tahu di Desa Ledok Kulon yang saat ini ada 91 pabrik.

Dewanto menjelaskan bahwa dari luas Wilayah Kabupaten Bojonegoro seluas 230.706 hektar, dari luasan itu sebanyak  41,5 persen adalah kawasan hutan  atau sekitar 95.800 hektar yang diperkirakan ada  70 desa yang bersinggungan langsung dengan hutan. “Tentu masyarakatnya masih bergantung pada lahan hutan untuk pertanian,” tandasnya.

“Hasil pembahasan ini akan kami usulkan ke Perhutani Divisi Regional Jawa Timur untuk segera dimulai sosialisasi di beberapa Desa secara bertahap sambil memberikan pemahaman hukum terhadap masyarakat tentang hukum. Program ini nantinya juga melibatkan pemerintah daerah, stakeholder dan menggandeng investor yang diikat dalam kerjasama agroforestry tanaman buah,” jelas Dewanto.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Sutikno menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi tentang hukum terhadap masyarakat desa hutan. “Apapun yang terjadi hukum tetap akan ditegakan agar ada efek jera dan tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum. “Kalau mereka melanggar ya harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya. (Kom-PHT/Bjn/Mkm)

Editor : Ywn

Copyright©2020