BOJONEGORO, PERHUTANI (19/05/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro melakukan penandatangan Nota Kesepahaman atau juga biasa disebut dengan Memorandum of Understanding (MoU) bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Administratur Perhutani KPH Bojonegoro, Dewanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Sutikno yang dilaksanakan di Aula KPH Bojonegoro, Selasa (18/05).

Usai melakukan penandatangan, Dewanto menyampaikan bahwa pihaknya dalam penanganan hukum khususnya kejadian terkait dengan gangguan keamanan hutan di wilayah Bojonegoro tidak dapat bekerja sendiri. Perhutani sangat berterimakasih kepada Kejari Bojonegoro yang akan memberikan bantuan hukum. “Sehingga diharapkan penanganan hukum di Bojonegoro bisa berjalan dengan baik dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Sutikno mengatakan, “MoU ini tidak hanya sebatas diatas meja saja, namun nantinya akan ada tindak lanjut pemahaman tentang hukum bagi petugas Perhutani agar tidak salah langkah dalam menangani permasalahan dilapangan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Sutikno juga mengarahkan agar dalam pembinaan masyarakat desa hutan Perhutani dapat membuat inovasi baru dalam mengelola kawasannya dengan tanaman produktif seperti kopi, cengkeh atau tanaman lain. “Dalam kegiatan tersebut masyarakat diberikan pemahaman tentang hukum sehingga tumbuh kesadaran masyarakat mengenai hukum, sehingga gangguan keamanan hutan dapat ditekan,” ujarnya. (Kom-PHT/Bjn/Mkm)

Editor : Ywn

Copyright©2020