TRIBUNNEWS.COM (30/10/2024) | Dalam rangka menjalin kerjasama hukum, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur (Divre Jatim) dan PT. Palawi Risorsis melakukan penandatangan kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dilaksanakan di Wisata Air Terjun Coban Rondo, Pujon Kabupaten Malang, Selasa (29/10/24).
Naskah perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Wawan Triwibowo Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Timur dan Tedy Sumarto Direktur Utama PT. Palawi Risorsis dengan Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Hadir juga menyaksikan dalam acara tersebut antara lain Natalas Anis Harjanto Direktur Operasi Perhutani dan segenap jajaran Asisten Kejaksaan Tinggi Jatim dan segenap Kepala Kejaksaan Negeri serta segenap Administratur Perhutani di wilayah Jawa Timur.
Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara didalam maupun diluar Pengadilan yang melibatkan Perhutani Divre Jatim maupun PT. Palawi Risorsis yang merupakan anak Perusahaan Perum Perhutani yang diharapkan mampu memperkuat Perhutani Divisi Regional Jawa Timur maupun PT. Palawi Risorsis dalam menghadapi potensi persoalan hukum Perdata maupun Tata Usaha Negara yang mungkin muncul kedepannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan perpanjangan yang sebelumnya sudah ada dan berlaku selama 2 tahun, sehingga pada hari ini dilakukan perpanjangan perjanjian kerjasama, karena masa berlakunya sudah berakhir.
“Dengan adanya perjanjian ini, Perum Perhutani Divre Jatim maupun PT. Palawi Risorsis, dengan surat kuasa khusus dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mewakili baik didalam maupun diluar pengadilan,” ujar Mia.
Sementara itu Direktur Operasi Perum Perhutani Natalas Anis Harjanto dalam kesempatannya menyampaikan, bahwa Ini menjadi kesempatan kami untuk membangun sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.
“Sebagai Perusahaan BUMN yang diberi tugas dalam mengelola hutan negara yang melibatkan masyarakat desa hutan dalam pelaksanaannya, maka perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi kami dalam mengelola hutan negara, khususnya dalam bekerjasama dengan masyarakat desa hutan,” tutur Anis.
Usai penandatanganan kerjasama tersebut, dilaksanakan penanaman pohon dengan tema: Menanam Pohon, Untuk kehidupan Esok oleh Kepala Perhutani Divre Jatim, Direktur Utama PT. Palawi Risorsis dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang selanjutnya ditandai dengan penandatangan prasasti penanaman.
Sumber : tribunnews.com