LAWU DS, PERHUTANI (16/9/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds bersama Komando Rayon Militer (Koramil) Sooko menggelar sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Desa Ngadirojo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo yang berada di Kawasan Hutan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wilis Selatan, Rabu (15/9).

Sosialisasi Karhutla tersebut dilaksanakan di Sekretariat Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rimba Abadi Desa Ngadirojo Kecamatan Sooko  yang dihadiri oleh Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Sooko Bipka Imam Nahrowi, Bhabinkamtibmas Ahmad Saiful, Babinsa Koramil Sooko Sertu Ahmad Syaiful, Petugas Perhutani dan anggota LMDH.

Kapolsek Sooko melalui Wakilnya Bripka Imam menyatakan, bahwa hutan yang merupakan aset negara harus dijaga keberadaannya agar tetap lestari, “Untuk itu masyarakat diharapkan tidak membakar rumput dan tanaman perdu atau gulma di dekat hutan yang dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan, karena jika terjadi kebakaran akan merugikan semua pihak,” ujarnya

Sementara itu Asisten Perhutani (Asper) BKPH Wilis Selatan Hari Prihatin melalui Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Sooko Yakobus mengatakan, hutan merupakan sumber daya alam yang wajib dijaga kelestariannya secara bersama-sama pada musim kemarau ini hutan menjadi sangat rawan akan kebakaran.

“Kondisi yang panas dapat menyebabkan daun kering bila terdapat percikan api sedikit saja bisa menyulut kebakaran yang besar, oleh karena itu perlu diwaspadai terutama memberikan pemahaman kepada warga sekitar hutan,” kata Yakobus.

Dia menegaskan, membakar ilalang dan dedaunan di sekitar hutan hingga menyebabkan kebakaran hutan adalah tindakan pidana sesuai UU kehutanan No 41 Tahun 1999  dapat dikenai ancaman hukum pidana maksimal selama 15 tahun atau denda uang sebanyak-banyaknya Rp 5 miliar.

Soiman Selaku Ketua LMDH bersama anggotanya siap mendukung himbauan dari TNI/Polri serta Perhutani untuk mengamankan hutan dan mencegah kebakaran selama musim kemarau dan siap mensosialisasikan kepada masyarakat sekitar hutan lainnya. (Kom-PHT/Lwuds/Eko)

Editor : Ywn

Copyright©2020