MANTINGAN, PERHUTANI (12/02/2021) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Langgeng membahas persiapan Verifikasi Teknis (Vertek) Pengakuan Perlindungan dan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK). Kegiatan berlangsung di ruang rapat KPH Mantingan, Kamis (11/02).

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Administratur KPH Mantingan Widodo Budi Santoso, Wakil Administratur Dwi Anggoro Kasih, Ketua Paguyuban LMDH KPH Mantingan Parlan, Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan hutan (BKPH) Kalinanas Endang Supriyono, Ketua LMDH Wana Langgeng Salikin serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Isnina Sakdiyah dari Yayasan Karya Alam Lestari (Kalal) masing-masing bersama jajarannya.

Administratur KPH Mantingan, Widodo Budi Santoso menyampaikan arahan untuk para pengurus LMDH Wana Langgeng agar segera mempersiapkan administrasi dan juga para penggarap harus sesuai dengan data yang diajukan oleh LMDH.

“Dari Perhutani nantinya akan mendampingi dan memfasilitasi petak mana saja yang akan diverifikasi teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” jelas dia.

Widodo menambahkan informasi bahwa Sosialisasi Peta Indikasi Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) kepada LMDH telah dilaksanakan.

“Nantinya semua penggarap harus sesuai dengan PIAPS yang nantinya disinkronkan dengan peta Perhutani. Untuk masing-masing Penggarap di lahan kawasan hutan harus tertib dan tertata administrasi legal atau resminya. Dengan demikian tujuan Pemerintah untuk melaksanakan pengentasan kemiskinan akan tercapai. Perhutani mendukung penuh pada program pemerintah dibidang pangan,” tambahnya.

Sejak Perhutani terbentuk tahun 1972, sebetulnya para penggarap lahan di kawasan hutan sudah terdaftar dengan kontrak tanaman dan sudah menghasilkan komoditi dari kawasan hutan untuk stok pangan Nasional diantaranya komoditi jagung, padi, ketela, kedelai dan palawija lainya.

Ketua Paguyuban LMDH KPH Mantingan, Parlan mengucapkan terima kasih kepada Perhutani yang telah memfasilitasi LMDH se-wilayah KPH Mantingan dalam penyusunan dan persiapan administrasi untuk Verteks tanpa mengeluarkan biaya. Ia juga menambahkan bahwa dengan Verteks Kulin KK, LMDH semakin tenang dan sejahtera mengingat penggarapan di lahan kawasan hutan dilegalkan oleh Pemerintah melalui Kementerian KLHK.

“Tentunya hal ini sangat membantu bagi masyarakat di pinggir kawasan hutan yang tidak punya lahan garapan untuk bercocok tanam. Tahun 2021 ini sudah ada 12 LMDH yang nantinya akan diverifikasi,” paparnya.

LSM Pendamping Perhutani, Isnina Sakdiyah yang membantu mengawal 53 LMDH di wilayah KPH Mantingan  juga memberi kabar baik, bahwa di tahun 2021 Perhutani KPH Mantingan akan menambah tenaga pendamping LMDH dari unsur LSM.

“Ini akan membantu meringankan tugas kami yang selama 5 tahun terakhir berkeliling memberi pendampingan di wilayah KPH Mantingan yang mencakup 2 Kabupaten yaitu Rembang dan Blora,” pungkasnya. (Kom-PHT/Mnt/Sgt)

Editor : Ywn
Copyright©2021