PROBOLINGGO, PERHUTANI (6/10/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumber Makmur Desa Jarit, Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang melakukan Sosialisasi Ketahanan Pangan di lokasi Swa Sembada Bahan Makanan (SSBM) di Balai Desa Jarit, Selasa (5/10)

Sosialisasi tersebut membahas rencana untuk kegiatan tanaman Swa Sembada Bahan Makanan (SSBM) Padi di petak 13A wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Candipuro, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pasirian yang luasnya sekitar 70 hektar.

Administratur KPH Probolinggo Imam Suyuti dalam keterangan secara terpisah mengatakan, bahwa sosialisasi ketahanan pangan ini sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) tanaman Padi di lokasi Swa Sembada Pangan (SSBM) petak 13A yang memiliki luas baku 82,5 hektar, namun yang dikerjasamakan hanya 70 hektar.

Menurutnya sosialisasi tersebut, dilakukan untuk kelancaran dalam pelaksanaan pengelolaan kawasan hutan di area SSBM agar sesuai petunjuk teknis (juknis) dari pertanian maupun juknis kehutanan secara lestari. “Dengan sosialisasi ini diharapkan tidak ada kesalahpahaman antara petugas Perhutani di lapangan dengan para penggarap tanaman padi di areal SSBM yang tergabung dalam LMDH Sumber Makmur, terutama masalah hak dan kewajiban masing-masing pihak,” tututrnya.

Mewakili Administratur KPH Probolinggo, Kepala Sub Seksi Komunikasi Tumin yang hadir pada acara tersebut mengatakan, bahwa Perhutani selalu mendukung program pemerintah dibidang ketahanan pangan, menurutnya sosialisasi tersebut diharapkan dapat memperlancar proses kerjasama dalam pengelolaan areal kawasan SSBM antara Perhutani KPH Probolinggo dengan LMDH Sumber Makmur sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 114/PKS-Agro/PBO/Divre.Jatim/2020 tanggal 11-6-2020.

“Dalam PKS itu sudah diatur mekanisme hak dan kewajiban masing-masing Pihak yakni Perhutani dan LMDH, dimana Perhutani menyediakan lahan dan wajib memberikan pembinaan dan Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan di areal SSBM, biaya selama proses berlangsung yang ditanggung oleh LMDH dengan bagi hasil yang diperoleh LMDH 70% dan Perhutani mendapat sebesar 30%,” kata Tumin.

Sementara Ketua LMDH Sumber Edi Karyo mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya kepada Perhutani dan Forkopimcam yang telah memberikan bimbingan dan arahan dalam pengelolaan areal Swa Sembada Bahan Makanan (SSBM) tersebut. “Kami berharap kerjasama di areal SSBM ini dapat mengangkat perekonomian masyarakat di sekitar kawasan hutan khususnya warga Desa Jarit ini. Dengan kesejahteraan masyarakat yang meningkat harapannya tercipta susana kondusif sehingga kelestarian hutan tetap terjaga dengan baik,” katanya. (Kom-PHT/Pbo/HH)

Editor : Ywn

Copyright©2020