MADIUN, PERHUTANI (7/4/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Ngudi Makmur melaksanakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama tanaman agroforestry  di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pulung, bertempat di Kantor Asper BKPH Pulung Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo, Rabu (7/4).

Agenda kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Administratur Madiun Selatan Agus Haryono beserta jajarannya dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) KPH Madiun. Acara ini juga dihadiri oleh seluruh LMDH wilayah BKPH Pulung.

Ditemui di tempat terpisah Administratur KPH Madiun Imam Suyuti menyampaikan tentang dasar hukum kegiatan agroforestry dan juga terkait dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus ditanggung atau dibayar, berikut lokasi-lokasi petak yang bisa dibudidayakan dan dikerjasamakan dibidang agroforestry.

Ia juga menegaskan, bahwa kegiatan agroforestry adalah legal dan secara administrasi dan hukum dapat dipertanggungjawabkan, “Oleh karena itu semua yang terlibat dalam kegiatan tersebut harus mengikuti dan mentaati ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam perjanjian kerjasama serta tidak boleh ada yang melanggar dari ketentuan tersebut,” tegas Imam.

“Sementara itu Suhud selaku Ketua LMDH Ngudi Makmur Desa Karang Patihan Kec. Pulung menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung kegiatan tersebut yang sudah sesuai dengan peraturan pemerintah dan akan turut serta menyukseskan program Ketahanan Pangan Nasional,” ucapnya. (Kom-PHT/Mdn/Yd)

Editor : Ywn

Copyright©2021