TASIKMALAYA, PERHUTANI (26/09/18) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Giri Jaya tandatangani perjanjian kerjasama Pengakuan Perlindungan dan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun bertempat di aula Perhutani, Selasa (25/9).
Administratur KPH Tasikmalaya Dedi Supriadi  setelah mendandatangani perjanjian kerjasama tersebut menyampaikan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi lahan yang dikelola, sehingga dalam pelaksanaannya Perhutani bersama masyarakat  dapat bersinergi  dalam pengamanan dan pengelolaan sumber daya hutan. Dengan begitu diharapkan terwujudnya hutan lestari dan masyarakat sejahtera. Asper KBKPH Singaparna, Ahmad Juniarsa menambahkan bahwa seluruh LMDH di wilayah kerjanya sepakat akan mengajukan permohonan Perhutanan Sosial melalui skema Kulin KK.
Dalam upaya pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, maka pihak kedua dapat melakukan kegiatan usaha pemanfaatan kawasan dibawah tegakan tanaman pokok, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan di bawah tegakan (PLDT) dengan tidak mengganggu tanaman pokok kehutanan, silvorpasture, usaha pemanfaatan eko wisata dan jasa lingkungan (pemanfaat air dan karbon) yang berpedoman kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.83/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/10/2016.
Ketua LMDH Giri Jaya sekaligus Kepala Desa Cigalontang Kosum Permana mengatakan dengan dilakukannya Perjanjian kerjasama ini pihaknya berharap selain dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar hutan, masyarakat juga memiliki keahlian dalam bidang pertanian sesuai kerjasama yang disepakati. Masyarakat menanam kopi, alpukat, kapol dan Multi Purpose Tree Species (MPTS) di bawah tegakan tanpa mengganggu tanaman pokok kehutanan sesuai mekanisme aturan yang telah ditetapkan. (Kom-PHT/Tsk/Agus H)
 
Editor: Ywn
Copyright © 2018