MADIUN, PERHUTANI (30/03/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun melakukan kerjasama Agroforestry budidaya tanaman jagung dengan Lembaga Masyarakat Pengelola Sumber Daya Hutan (LMPSDH) di wilayah Sukun Kabupaten Ponorogo yang dilaksanakan di Kantor Asisten Perhutani (Asper) Sukun Ponorogo, Senin (30/03).

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Agroforestry antara Perhutani KPH Madiun dengan perwakilan 3 LMPSDH yakni LMPSDH Wono Rejo, LMPSDH Ngudi Makmur II dan LMPSDH Teladan Jaya.

Usai penandatangan kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi kebijakan Agroforestry tahun 2020 di wilayah Perhutani KPH Madiun yang diikuti oleh sebanyak 15 orang Ketua LMPSDH wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sukun Ponorogo.

Administratur Perhutani KPH Madiun melalui Wakilnya, Muchlisin Sabarna menyampaikan bahwa kerja sama ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2001 berupa pemanfaatan kawasan hutan tanaman pertanian. Menurutnya pemanfaatan kawasan hutan tersebut ada kewajiban yang harus dibayar kepada Negara berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), “Ketentuan hak dan kewajiban antara Perhutani dan LMPSDH yang sudah tercantum secara detail dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS),” ujarnya.

Sementara Asper BKPH Sukun, Bob Edward mengatakan jika wilayahnya memiliki potensi Agroforestry dengan budidaya tanaman jagung kurang lebih seluas 2.000 hektar yang bisa memproduksi 7.000 ton jagung sekali panen, “Jika dirupiahkan bisa menghasilkan uang senilai Rp 28 Milyar,” terangnya.

“Kegiatan agroforestry ini tentunya menambah pendapatan masyarakat anggota LMPSDH dan menambah pendapatan perusahaan dari sharing kerjasama tersebut”, imbuh Bob.

Ketua Paguyuban LMPSDH wilayah Ponorogo, Setijo Boedi mengucapkan terimakasih kepada pihak Perhutani yang telah memberi kesempatan bekerja sama dalam Pengelolaan Sumber Daya Hutan dengan pemanfaatan kawasan hutan untuk tanaman pertanian dan dalam penerimaaan sharing produksi kayu dari Perhutani. (Kom-PHT/Mdn/Aru)

Editor : Ywn

Copyright©2020