PADANGAN, PERHUTANI (19/06/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan bersama PT Pertamina EP Asset 4 Field Cepu melakukan pembahasan terkait Ijin Penggunaan Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) pengelolaan sumur minyak yang berada di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kalipang Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tegaron, bertempat di Kantor KPH Padangan pada Jumat (19/06).
Sesuai IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahwa ada dua lokasi, diantaranya lokasi Tiyung Biru A (TBRA) yang berada di petak 43b, 43c dengan luas 2,13 Ha yang habis masa berlakunya pada bulan Oktober 2018 dan lokasi Tiyung Biru B (TBRB) berada di petak 42c luas 3,0 Ha yang habis masa berlakunya pada Desember 2019.
Mengingat IPPKH bukan merupakan kewenangan KPH, maka tahun 2019 terkait TBRA, KPH Padangan sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke Kantor Perhutani Divisi Regional Jawa Timur dan menyusuli surat tersebut yang kedua pada bulan Maret 2020 untuk dua lokasi tersebut (TBRA dan TBRB).
Administratur Perhutani KPH Padangan, Loesy Triana yang didampingi Wakil Administratur dan Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Tenurial dan Agraria (KSS HKTA) menyampaikan bahwa IPPKH oleh PT Pertamina EP Cepu terkait pengelolaan sumur yang berada di wilayah Perhutani Padangan memang sudah habis masa berlakunya dan sudah ditindaklanjuti dengan berkirim surat ke Kantor Perhutani Divisi Regional Jawa Timur.
Menurut Loesy IPPKH pengelolaan sumur oleh PT Pertamina EP sudah habis masa berlakunya dan karena IPPKH tersebut bukan merupakan kewenangan kami yang di KPH sehingga pihaknya telah melakukan langkah dengan mengirim surat pemberitahuan ke Divre Jatim pada Oktober 2019 untuk lokasi TBRA dan kami susuli lagi pada Maret 2020 untuk dua lokasi tersebut, TBRA dan TBRB.
“Dan mengenai lokasi tersebut lama tidak beroperasi karena sudah tidak berproduksi lagi sehingga berencana akan ditutup, maka kami telah memberi saran kepada pihak PT Pertamina untuk membuat surat terkait rencana penutupan lokasi tersebut kepada Kantor Perhutani Divisi Regional Jawa Timur tembusan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Propinsi dan Kabupaten dengan pertimbangan bahwa sumur tersebut sudah tidak berproduksi lagi,” tegas Loesy.
Direktur PT Pertamina EP yang diwakili oleh LR Field Cepu, Pungki Pusu Cahyono membenarkan apa yang disampaikan oleh Administratur Perhutani Padangan bahwa dua lokasi sumur yang berada di TBRA dan TBRB tersebut berencana akan ditutup secara permanen mengingat sumur tersebut sudah tidak bisa berproduksi lagi, sehingga IPPKH yang sudah habis masa berlakunya tidak perlu diperpanjang lagi.
Pungki mengatakan jika pihaknya akan menerima saran dan masukan dari pihak Perhutani Padangan sekaligus mematuhi semua prosedur Perhutani dengan membuat surat pemberitahuan ke Pimpinan Perhutani Jawa Timur dengan tembusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten Bojonegoro terkait rencana penutupan sumur tersebut secara permanen.
“Terima kasih kepada pihak Perhutani atas saran serta petunjuk dan segera akan kami sampaikan hasilnya kepada pimpinan kami dan segera akan kami tindaklanjuti dalam waktu dekat ini,” tandasnya. (Kom-PHT/Pdg/Mmt)
Editor : Ywn
Copyright©2020