PADANGAN, PERHUTANI (24/11/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan melakukan pertemuan dengan PT Wahyu Daya Mandiri (WDM) membahas tindak lanjut penyelesaian hasil kesepakatan terkait pemanfaatan lahan agroforestry tanaman tebu di lahan Perhutani yang dilaksanakan di Kantor Perhutani KPH Padangan, pada Senin (23/11).

Hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Administratur KPH Padangan, Loesy Triana beserta jajaran, Expert Madya Ecotourism dan Agroforestry dari Divisi Regional Jawa Timur serta dari PT WDM antara lain Manajer Operasional dan Direktur Operasional.

Administratur KPH Padangan Loesy Triana dalam paparannya menjelaskan, bahwa sesuai kesepakatan awal yang sudah ditandatangani oleh kedua pihak yakni Perhutani dengan PT WDM ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak pengguna pemanfaatan lahan yaitu pembayaran Dana Pemanfaatan Hutan (DPH) serta biaya keamanan sebagaimana yang sudah tercantum dalam perjanjian kerjasama (PKS), ujarnya.

“Sesuai kesepakatan antara Perhutani dengan PT WDM, bahwa lokasi yang dikerjasamakan tanaman agroforestry tebu seluas 360,28 hektar untuk masa tanam tahun 2021-2022. Pihak pengelola lahan dalam hal ini PT WDM harus segera melakukan pembayaran DPH dan biaya pengamanan agroforestry tebu sebelum masa panen sebagaimana yang sudah tertuang dalam PKS,” kata Loesy.

Menurut Loesy Perhutani akan ikut menjaga serta mengamankan lahan tanaman tebu yang telah dikerjasamakan dengan melibatkan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebagai kompensasi biaya pengamanan yang nanti akan diterima.

Sementara itu dari PT WDM Manager Operasional Teguh Wicaksono menyampaikan bahwa dengan dasar pengukuran bersama antara Perhutani dengan PT WDM yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yang ditandatangani oleh kedua pihak, dan pihaknya akan memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran DPH serta biaya pengamanan dalam bulan November 2020.

“Terhadap lokasi yang akan dikerjasamakan, sebelum memasuki masa tanam, untuk sementara bisa dilakukan penanaman tanaman semusim (tanaman polowijo) oleh LMDH dengan kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan oleh masing masing penggarap yang menjadi anggota LMDH,”  Teguh menambahkan. (Kom-PHT/Pdg/Mmt)

Editor : Ywn

Copyright©2020