MADURA, PERHUTANI (09/01/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura dikunjungi wakil Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia perorangan dalam rangka bersilaturahmi dan menggali informasi pada Kamis (09/01).

Dalam kunjungannya ke wilayah Madura tersebut wakil Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi di dampingi oleh Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Oman Suherman menemui Administratur Perhutani KPH Madura, Rumhayati untuk berdialog berkaitan dengan tugas dan kewenangan Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendapat masukan sebagai bahan untuk merevisi Undang-Undang (UU) BUMN.

Dalam kesempatan itu Achmad Baidowi menyampaikan bahwa komisinya yang membidangi BUMN, Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM tersebut menginformasikan bahwa masa sidang pada tahun kerja 2020, komisinya akan mengadakan revisi UU BUMN, termasuk yang menyangkut prioritas-prioritas masalah Perhutani.

“Selain membahas revisi UU BUMN menyangkut masalah sosial yang lebih dominan dari profit, dalam sidang nanti akan ditambahkan dengan membahas revisi UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan RUU tentang Kebakaran Hutan, Revisi UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan”, tegasnya.

Sementara dalam kesempatan itu Administratur Perhutani KPH Madura, Rumhayati menyampaikan gambaran pengelolaan hutan diwilayahnya dengan luas 47.180,20 ha yang tersebar di beberapa pulau di wilayah Madura yang terbentang dari Kabupaten Pamekasan, Bangkalan, Sampang dan Sumenep.

“KPH Madura merupakan bagian dari Perum Perhutani yang diberikan wewenang mengelola hutan negara oleh Pemerintah berdasarkan PP no 72 tahun 2010”, jelas Irum, pangilan akrab Rumhayati.

Irum juga menjelaskan bahwa diwilayahnya didominasi oleh tanaman jati, mahoni, akasia dan kayu putih, yang merupakan jenis tanaman yang bisa tumbuh pada jenis tanah berbatu di sebagian wilayah Perhutani Madura.

“Solum lapisan tanah yang sangat tipis inilah penyebab masyarakat tidak mau mengelola di lahan Perhutani KPH Madura dikarenakan kondisi tanah masyarakat lebih subur dari pada dikawasan hutan,” kata Irum.  Menurutnya kini pihaknya melakukan pengaktifan kembali kegiatan penyulingan daun kayu putih untuk diproses menjadi minyak kayu putih, pengelolaan tambak garam dan rintisan wisata. (Kom-Pht/Mdr/Mbl)

Editor : Ywn

Copyright©2020