BANYUMAS TIMUR, PERHUTANI (29/10/2020) | Dalam upaya mendukung kegiatan Perhutanan Sosial (PS) di masing-masing kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH), Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur secara serempak mendirikan Sekretariat Pelayanan Penanganan Konflik Perhutanan Sosial (PS), Kamis (29/10).

Administratur KPH Banyumas Timur, Cecep Hermawan menyampaikan bahwa Perum Perhutani selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dipercaya oleh Pemerintah sebagai pengelola kawasan hutan negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor PP. 72 tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Kehutanan Negara (Perhutani) maka dalam pengelolaannya berupaya untuk efektif, berdaya dan tepat guna sesuai asas-asas umum pengelolaan perusahaan yang baik. Peran aktif Perhutani dalam mendukung program Perhutanan Sosial nantinya diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekitar hutan namun juga pelestarian hutan sesuai Visi dan Misinya.

“Pendirian Sekretariat Pelayanan Penanganan Konflik Perhutanan Sosial ini merupakan tindaklanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan kebijakan perusahaan untuk memudahkan dalam penyelesaian apabila terjadi konflik Perhutanan Sosial. Pendirian posko ini disediakan di semua kantor BKPH yaitu dikantor BKPH Jatilawang, Kebasen, Gunung Slamet Barat, Gunung Slamet Timur dan Karangkobar.” tuturnya.

Ketua Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) wilayah KPH Banyumas Timur, Yasan Ashari saat dikonfirmasi menyampaikan pihaknya sangat mengapresiasi Perhutani khususnya dalam penanganan dan pelayanan terkait program Perhutanan Sosial baik sesuai Peraturan menteri nomor P.83 maupun P.39.

“Dengan adanya Sekretariat Pelayanan Penanganan Konflik Perhutanan Sosial, masyarakat yang tergabung dalam LMDH apabila ada permasalahan bisa segera ditangani dan diselesaikan secara dini. Untuk wilayah BKPH Jatilawang sejauh ini tidak ada permasalahan mengenai PS. Dan sebagian besar skema PS di wilayah kami menggunakan skema P.83 dengan Pola Kemitraan Kehutanan yang diperkuat dengan pengajuan Permohonan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan” jelasnya. (Kom-PHT/Byt/Rhm)

Editor : Ywn
Copyright©2020